Lapas Labuhan Ruku Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan Pegawai dan DWP
Batubara (harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar kegiatan buka puasa bersama dalam rangka mengisi bul
Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023 ," Ungkap Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (26/10/2024).
Peraturan tersebut, lanjut Morris, salah satunya mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).
Menurut dia, peraturan ini memberikan sejumlah insentif/" target="_blank">insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut Sejumlah Insentif pada Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif/" target="_blank">insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif/" target="_blank">insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* PKB 0% untuk Kendaraan Listrik
Salah satu poin penting dalam Peraturan Gubernur ini adalah pengenaan PKB sebesar 0% untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB. Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali.
Hal ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang.
Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi masih dikenakan PKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.
Selain penghapusan PKB, insentif/" target="_blank">insentif juga diberikan dalam bentuk penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.
Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas. Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan listrik yang mereka miliki.
* Bebas BBNKB untuk Kendaraan Listrik
Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga diberikan insentif/" target="_blank">insentif berupa penghapusan BBNKB. Artinya, saat terjadi transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik, tidak akan dikenakan biaya BBNKB.
Kebijakan ini tentunya membuat kepemilikan kendaraan listrik menjadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat DKI Jakarta.
"Dengan berbagai insentif/" target="_blank">insentif yang diberikan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan," kata dia.
Dia menegaskan, langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota. Penggunaan kendaraan listrik yang semakin luas diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta yang lebih hijau dan sehat.
"Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2023 ini menunjukkan komitmen serius dari pemerintah daerah dalam mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan," ungkap dia.
Morris berharap dengan adanya kebijakan ini, masyarakat semakin tertarik untuk menggunakan kendaraan listrik. Sehingga Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan di Indonesia.(*)
Batubara (harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar kegiatan buka puasa bersama dalam rangka mengisi bul
Sibuhuan (harianSIB.com)Jalur alternatif favorit pemudik di Kabupaten Padang Lawas (Palas) terpantau padat hingga macet, sementara Pos Pelay
Medan (harianSIB.com)Aksi brutal diduga dilakukan sekelompok geng motor terhadap tiga pengendara sepeda motor di Jalan Mistar, Kelurahan Sei
Jakarta (harianSIB.com)Maskapai penerbangan asal Vietnam, Vietjet, terus memperluas jaringan penerbangannya di kawasan Asia Tenggara dengan
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pen
Medan (harianSIB.com)Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris yang dilaporkan Tunggul Sihombing ke Polres Samosir sejak November 2024 h
Jakarta (harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo resmi memberangkatkan 1.160 peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 secara serentak dari
Jakarta (harianSIB.com)Puspom TNI menahan empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Tel Aviv (harianSIB.com)Menteri Pertahanan Israel Israel Katz mengatakan bahwa pasukan Israel telah membunuh Menteri Intelijen Iran Esmail K
Jakarta (harianSIB.com)Hari yang dinantikan akhirnya tiba. Film fiksi ilmiah keluarga Pelangi di Mars resmi tayang di seluruh bioskop Indone
Tanjungmorawa (harianSIB.com)Perdana, PTPN 1 Regional 1 menyedikan 3 unit bus untuk mudik gratis menuju Pekanbaru dan Bukit Tinggi bagi masy
Simalungun (harianSIB.com)Menjelang Lebaran 2026, Pajak Harangan Siduadua Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, ramai dik