Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Kemen PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara

Victor R Ambarita - Selasa, 29 Oktober 2024 16:56 WIB
149 view
Kemen PPPA: Pelaku Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Dok/Kemen PPPA
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait di Banten, Jumat (25/10/2024).
Jakarta (harianSIB.com)
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menanggapi tegas dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah panti asuhan di Tangerang, Banten.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan pentingnya penanganan optimal terhadap korban, termasuk penegakan hukum yang adil bagi pelaku.

"Kita membutuhkan kolaborasi kuat antar-stakeholder untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan pemulihan bagi korban tercapai secara menyeluruh. Kolaborasi ini sangat penting agar anak-anak yang terdampak dapat segera kembali ke lingkungan aman," ujar Nahar, dalam keterangan persnya, Selasa (29/10/2024).

Dugaan kekerasan seksual ini melibatkan 8 korban, di antaranya 5 anak-anak. Para korban, beserta belasan anak lainnya yang juga terdampak, kini telah dipindahkan ke lokasi aman dan sedang dalam proses pemulihan.

Kemen PPPA telah menggelar rapat koordinasi bersama Polres Metro Tangerang Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial, serta lembaga pendamping masyarakat pada 25 Oktober 2024 untuk mengawal penanganan kasus ini secara komprehensif.

"Semua pihak berkomitmen mengutamakan pemulihan korban dan menjaga keberlanjutan hak anak-anak yang terdampak. Pendampingan lanjutan, dukungan pengasuhan, pendidikan, hingga akses rehabilitasi sosial menjadi prioritas utama," tambah Nahar.

Kemen PPPA menyebutkan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, yang bisa ditambah sepertiga hukuman karena para pelaku adalah pengasuh anak.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Kami berharap proses hukum bisa berjalan cepat dan adil. Kami bertekad mengawal kasus ini agar anak-anak yang menjadi korban mendapat keadilan," tegas Nahar.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa anak-anak adalah kelompok rentan yang perlu dilindungi secara serius.


Nahar menegaskan pentingnya memberikan hukuman maksimal pada pelaku dan memastikan adanya ganti rugi untuk pemulihan korban.


"Kami juga meminta peran aktif masyarakat dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan. Semua orang tua dan masyarakat diimbau untuk saling menjaga. Jika melihat atau mendengar kasus kekerasan pada perempuan dan anak, segera laporkan ke hotline Sahabat Perempuan dan Anak di nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129," tutup Nahar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru