Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Hakim Nyatakan KPK Sewenang-wenang Tetapkan Sahbirin Noor sebagai Tersangka

Redaksi - Selasa, 12 November 2024 20:12 WIB
179 view
Hakim Nyatakan KPK Sewenang-wenang Tetapkan Sahbirin Noor sebagai Tersangka
Foto: Adrial/detikcom
Sidang praperadilan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Sahbirin sempat ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Kalsel. Total, ada tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka setelah OTT tersebut.

Tersangka penerima:

1. Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel
4. Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan

Tersangka pemberi:

1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.

KPK juga menyita uang sekitar Rp 13 miliar dalam OTT itu. KPK menyebut uang itu dikumpulkan dan ditujukan sebagai fee untuk Sahbirin.

Diduga bahwa satu buah kardus cokelat berisikan uang Rp 1 miliar merupakan fee 5% untuk SHB (Sahbirin Noor) dari YUD (Sugeng Wahyudi) bersama AND (Andi Susanto) terkait pekerjaan yang mereka peroleh, yaitu Pembangunan Lapangan Sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, Pembangunan Kolam Renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan Pembangunan Gedung Samsat. Bahwa terhadap sejumlah uang lainnya yang ditemukan oleh Penyelidik KPK pada YUL (Yulianti Erlynah), FEB (Agusya Febry Andrean) dan AMD (Ahmad) dengan total sekitar Rp 12 miliar dan USD 500 merupakan bagian dari fee 5% untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalsel," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers pada Selasa (8/10).

Sahbirin tak ditangkap saat OTT. Dia juga sempat dinyatakan menghilang meski akhirnya muncul memimpin apel pada Senin (11/11). Kini, status tersangka Sahbirin telah gugur. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru