Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Bea Cukai dan Instansi Terkait Tindak 283 Kasus Penyelundupan, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp10,3 Miliar

Victor R Ambarita - Kamis, 14 November 2024 22:35 WIB
105 view
Bea Cukai dan Instansi Terkait Tindak 283 Kasus Penyelundupan, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp10,3 Miliar
Foto: Dok/Bea Cukai
Pemusnahan Barang Illegal oleh Bea Cukai.
Jakarta (harianSIB.com)
Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, penyelundupan/" target="_blank">Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan meningkatkan penyelundupan/" target="_blank">pengawasan dan penindakan penyelundupan di Indonesia.

Hasil sinergi Bea Cukai dengan Polri, TNI, dan berbagai instansi terkait membuahkan hasil dengan diungkapnya 283 penindakan penyelundupan dari berbagai komoditas selama periode 4-11 November 2024, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar.

Dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menekankan pentingnya tindakan tegas dalam mencegah penyelundupan yang mengancam perekonomian nasional.


"Dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan," ujar Askolani.

Hasil Penindakan

Pada bidang kepabeanan, Bea Cukai berhasil mengamankan beberapa komoditas dengan modus penyelundupan melalui pelabuhan dan darat. Penindakan di antaranya meliputi:


- Empat kontainer barang selundupan di Pelabuhan Tanjung Priok berisi pakaian, elektronik, dan kosmetik dengan nilai barang mencapai Rp18,6 miliar.


- 1.117 roll kain tenun yang diimpor dengan modus miss-declare di Tanjung Priok, dengan total nilai Rp9,8 miliar.


- Produk besi baja, pakaian, laptop, sepeda, hingga alat fotokopi senilai Rp9,4 miliar yang diselundupkan melalui Cikarang Dry Port.


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru