Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Bea Cukai dan Instansi Terkait Tindak 283 Kasus Penyelundupan, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp10,3 Miliar

Victor R Ambarita - Kamis, 14 November 2024 22:35 WIB
106 view
Bea Cukai dan Instansi Terkait Tindak 283 Kasus Penyelundupan, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp10,3 Miliar
Foto: Dok/Bea Cukai
Pemusnahan Barang Illegal oleh Bea Cukai.
Jakarta (harianSIB.com)
Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden RI, penyelundupan/" target="_blank">Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan meningkatkan penyelundupan/" target="_blank">pengawasan dan penindakan penyelundupan di Indonesia.

Hasil sinergi Bea Cukai dengan Polri, TNI, dan berbagai instansi terkait membuahkan hasil dengan diungkapnya 283 penindakan penyelundupan dari berbagai komoditas selama periode 4-11 November 2024, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar.

Dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menekankan pentingnya tindakan tegas dalam mencegah penyelundupan yang mengancam perekonomian nasional.


"Dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan," ujar Askolani.

Hasil Penindakan

Pada bidang kepabeanan, Bea Cukai berhasil mengamankan beberapa komoditas dengan modus penyelundupan melalui pelabuhan dan darat. Penindakan di antaranya meliputi:


- Empat kontainer barang selundupan di Pelabuhan Tanjung Priok berisi pakaian, elektronik, dan kosmetik dengan nilai barang mencapai Rp18,6 miliar.


- 1.117 roll kain tenun yang diimpor dengan modus miss-declare di Tanjung Priok, dengan total nilai Rp9,8 miliar.


- Produk besi baja, pakaian, laptop, sepeda, hingga alat fotokopi senilai Rp9,4 miliar yang diselundupkan melalui Cikarang Dry Port.



Di bidang cukai, pengungkapan penyelundupan juga signifikan. Tindakan tegas dilakukan terhadap:

- 6,7 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp9,6 miliar di wilayah Jakarta dan Jawa Barat.
- 705 ribu keping pita cukai palsu untuk rokok elektrik dan minuman alkohol di Tangerang dan Semarang, yang berpotensi menimbulkan kerugian Rp63,3 miliar.

Penindakan Narkotika: Sinergi Bea Cukai, Polri, dan BNN

Tak hanya barang konsumsi dan produk cukai, sinergi penegakan hukum antara Bea Cukai, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) juga membuahkan hasil dalam pemberantasan penyelundupan narkotika. Pada November ini, beberapa kasus besar berhasil diungkap, di antaranya:

- 67 kg narkotika jenis sabu di wilayah Aceh, Dumai, dan Jakarta yang diselundupkan lewat jalur laut dan ekspedisi.


- 48 ribu butir MDMA yang diungkap di Jakarta dan Banten, juga lewat jalur ekspedisi.


- 23 kg ganja di Jawa Barat, serta ribuan butir psikotropika lainnya.

Penindakan Sepanjang Tahun 2024

Menurut data Bea Cukai, sepanjang tahun 2024 telah tercatat 31.275 penindakan, dengan total nilai barang yang dicegah sebesar Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara yang dihindari mencapai Rp3,9 triliun.


Dalam operasi ini, sektor impor menjadi fokus utama, dengan penindakan mencapai nilai Rp4,6 triliun yang didominasi oleh produk tekstil dan hasil alam seperti benih lobster.

Askolani menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat sinergi kuat antarinstansi yang terus diperkuat untuk menciptakan ekonomi yang kompetitif dan berkelanjutan.

Bea Cukai berkomitmen untuk melanjutkan kolaborasi demi meningkatkan penindakan terhadap penyelundupan.

"Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antarinstansi guna mencapai tujuan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia," tutup Askolani.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru