Selain itu, Wira menjelaskan masih ada tiga orang lain yang masuk dalam
DPO kasus tersebut. Pihaknya terus melakukan pencarian ketiga
DPO dalam kasus yang melibatkan para pegawai Komdigi.
"Kalau
DPO sekarang masih ada tiga. Masih ada tiga lagi," kata Wira Satya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan belasan orang tersangka dalam kasus judi online. Beberapa tersangka itu di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengelola 'kantor satelit' di Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar. (**)