Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

Tarif Pajak Baru untuk Motor dan Mobil Akan Berlaku, Begini Detailnya

Robert Banjarnahor - Jumat, 27 Desember 2024 09:32 WIB
262 view
Tarif Pajak Baru untuk Motor dan Mobil Akan Berlaku, Begini Detailnya
Foto: Shutterstock
Pajak kendaraan.

Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut cara menggunakannya:

* Anda perlu menginstall lebih dulu aplikasi Signal jika belum memilikinya. Aplikasi telah tersedia baik bagi pengguna * Android maupun iOS
* Buka aplikasi setelah unduhan selesai
* Geser kanan Lanjut ke Beranda setelah membaca informasi awal aplikasi
* Setujui Signal mengakses lokasi pengguna
* Buka profil dan pilih "Daftar Di Sini"

* Masukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon dan buat password
* Centang untuk persetujuan dan pilih Lanjut
* Verifikasi dengan foto KTP serta selfie wajah Anda
* Kirimkan kode OTP pada nomor telepon yang terdaftar
* Verifikasi akun melalui email yang terdaftar

* Masuk ke aplikasi Signal
* Pilih Tambah Kendaran Motor
* Masukkan informasi soal kendaraan, dari pemilik, data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka
* Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka
* Masukkan NRKB dan nomor registrasi
* Pilih Lanjutkan. Tersedia semua informasi pajak yang dibayarkan. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru