Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 19 Maret 2026

Tarif Pajak Baru untuk Motor dan Mobil Akan Berlaku, Begini Detailnya

Robert Banjarnahor - Jumat, 27 Desember 2024 09:32 WIB
261 view
Tarif Pajak Baru untuk Motor dan Mobil Akan Berlaku, Begini Detailnya
Foto: Shutterstock
Pajak kendaraan.
Jakarta (harianSIB.com)

Pemerintah akan menerapkan dua komponen pajak baru bagi pemilik kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Komponen baru tersebut adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Besaran opsen pajak untuk PKB dan BBN-KB ditetapkan sebesar 66% dari nilai pajak terutang.

Sebagai informasi, dikutip dari CNBC Indonesia, saat ini terdapat tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru, yaitu: BBN-KB, opsen BBN-KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Dengan adanya tambahan opsen PKB dan opsen BBN-KB, total komponen pajak kendaraan bermotor akan bertambah menjadi sembilan. Artinya, masyarakat yang membeli kendaraan baru di tahun depan harus membayar dua jenis pajak tambahan ini.

Sebagai ilustrasi, jika kendaraan dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, maka opsen PKB sebesar Rp660 ribu akan ditambahkan. Perhitungannya adalah 66% dari PKB sebesar Rp1 juta. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan, termasuk opsen PKB, menjadi Rp1,66 juta.

Untuk opsen BBNKB, cara menghitungnya juga sama, yaitu ada tambahan sebesar 66 persen dari BBNKB yang ditetapkan. Pemilik kendaraan membayar opsen PKB dan opsen BBNKB ini bersama dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.

Cara cek opsen PKB dan BBNKN

Sementara itu, masyarakat bisa mengecek soal pajak kendaraan melalui online. Misalnya terkait status dan jumlah pajak kendaraan yang dimiliki secara berkala.

Pengecekan dilakukan melalui laman resmi atau aplikasi yang disediakan pemerintah daerah setempat.

Anda juga bisa melihat informasi soal pengecekan pajak kendaraan daerah secara online. Informasi tersebut terdapat di website https://samsat.info/cek-pajak-kendaraan-bermotor-online atau langsung kunjungi link ini.

Untuk mengecek pajak, Anda perlu mengetahui situs resmi yang sesuai nomor kendaraan yang digunakan. Berikut cara mengecek pajak kendaraan:

Kunjungi situs resmi sesuai daerah asal nomor kendaraan
Masukkan informasi nomor polisi kendaraan, isi dari huruf awal, angka pada plat dan huruf akhir nomor kendaraan
Pilih warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) hitam, merah, dan kuning
Centang verifikasi Saya Buka Robot dan Lihat Info
Informasi terperinci soal detail kendaraan akan terlihat, termasuk informasi pajak dan biaya


Jika Anda menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), berikut cara menggunakannya:

* Anda perlu menginstall lebih dulu aplikasi Signal jika belum memilikinya. Aplikasi telah tersedia baik bagi pengguna * Android maupun iOS
* Buka aplikasi setelah unduhan selesai
* Geser kanan Lanjut ke Beranda setelah membaca informasi awal aplikasi
* Setujui Signal mengakses lokasi pengguna
* Buka profil dan pilih "Daftar Di Sini"

* Masukkan NIK, nama sesuai KTP, email, nomor telepon dan buat password
* Centang untuk persetujuan dan pilih Lanjut
* Verifikasi dengan foto KTP serta selfie wajah Anda
* Kirimkan kode OTP pada nomor telepon yang terdaftar
* Verifikasi akun melalui email yang terdaftar

* Masuk ke aplikasi Signal
* Pilih Tambah Kendaran Motor
* Masukkan informasi soal kendaraan, dari pemilik, data kendaraan bermotor berdasarkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka
* Pilih Pendaftaran Pengesahan Rangka
* Masukkan NRKB dan nomor registrasi
* Pilih Lanjutkan. Tersedia semua informasi pajak yang dibayarkan. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru