Lapas Labuhan Ruku Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan Pegawai dan DWP
Batubara (harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar kegiatan buka puasa bersama dalam rangka mengisi bul
Di Jakarta, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, kendaraan bekas yang melakukan balik nama tidak lagi dibebani bea balik nama.
Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama. Penyerahan kendaraan bekas tidak termasuk dalam objek BBNKB.
"Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikutip dari detikcom.
Dilanjutkan dalam lampiran penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa kendaraan bekas bukan objek BBNKB.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," tulis lampiran penjelasan pasal 10 ayat (1) itu.
Kembali ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 bahwa saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.
"Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2O27 tersebut, terutang BBNKB," demikian dikutip dari lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Kebijakan ini seharusnya juga berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.(*)
Batubara (harianSIB.com)Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menggelar kegiatan buka puasa bersama dalam rangka mengisi bul
Sibuhuan (harianSIB.com)Jalur alternatif favorit pemudik di Kabupaten Padang Lawas (Palas) terpantau padat hingga macet, sementara Pos Pelay
Medan (harianSIB.com)Aksi brutal diduga dilakukan sekelompok geng motor terhadap tiga pengendara sepeda motor di Jalan Mistar, Kelurahan Sei
Jakarta (harianSIB.com)Maskapai penerbangan asal Vietnam, Vietjet, terus memperluas jaringan penerbangannya di kawasan Asia Tenggara dengan
Medan (harianSIB.com)Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pen
Medan (harianSIB.com)Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris yang dilaporkan Tunggul Sihombing ke Polres Samosir sejak November 2024 h
Jakarta (harianSIB.com)PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo resmi memberangkatkan 1.160 peserta Mudik Gratis Lebaran 2026 secara serentak dari
Jakarta (harianSIB.com)Puspom TNI menahan empat anggota TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Tel Aviv (harianSIB.com)Menteri Pertahanan Israel Israel Katz mengatakan bahwa pasukan Israel telah membunuh Menteri Intelijen Iran Esmail K
Jakarta (harianSIB.com)Hari yang dinantikan akhirnya tiba. Film fiksi ilmiah keluarga Pelangi di Mars resmi tayang di seluruh bioskop Indone
Tanjungmorawa (harianSIB.com)Perdana, PTPN 1 Regional 1 menyedikan 3 unit bus untuk mudik gratis menuju Pekanbaru dan Bukit Tinggi bagi masy
Simalungun (harianSIB.com)Menjelang Lebaran 2026, Pajak Harangan Siduadua Saribudolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, ramai dik