IHSG Tetap Turun, Rupiah dan Harga Emas Terkoreksi
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami koreksi signifikan hingga memicu penghentian sementara perdagangan,
Di Jakarta, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam aturan tersebut, kendaraan bekas yang melakukan balik nama tidak lagi dibebani bea balik nama.
Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan bermotor pertama. Penyerahan kendaraan bekas tidak termasuk dalam objek BBNKB.
"Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikutip dari detikcom.
Dilanjutkan dalam lampiran penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa kendaraan bekas bukan objek BBNKB.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," tulis lampiran penjelasan pasal 10 ayat (1) itu.
Kembali ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 bahwa saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.
"Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2O27 tersebut, terutang BBNKB," demikian dikutip dari lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.
Kebijakan ini seharusnya juga berlaku di semua provinsi di Indonesia. Soalnya, ini merupakan turunan dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Artinya, yang kena BBNKB adalah kendaraan baru, tidak termasuk kendaraan bekas.
"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," demikian dikutip dari penjelasan Pasal 12 Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022.(*)
Medan(harianSIB.com)Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sempat mengalami koreksi signifikan hingga memicu penghentian sementara perdagangan,
Medan(harianSIB.com)Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Melawan Oligarki (Gemalaki) menggelar aksi demo di depan Mapol
Medan(harianSIB.com)Harga emas yang masih berfluktuasi cenderung terus melonjak di pasaran, namun kondisi tersebut justru mendorong minat be
Taput(harianSIB.com)Platform Aparatur Sipil Negara (ASN) Digital menjadi salah satu poin penting yang disoroti Badan Kepegawaian Negara (BKN
Medan(harianSIB.com)Perjuangan PSMS Medan di putaran kedua Liga 2 Pegadaian Championship 2025/2026 memasuki fase paling krusial. Kekalahan 1
Sergai(harianSIB.com)Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya didampingi Wakil Bupati (Wabup), H Adlin Tambunan menyambut kedatangan R
Medan(harianSIB.com)Pirma Sibarani SE MS Ak resmi dilantik sebagai Ketua Umum Parsadaan Pomparan Raja Sibarani Anak dohot Boru Kota Medan da
Medan(harianSIB.com)Aliasi Gerakan Rakyat Sumatera Utara (Agresu) yang terdiri dari F SERBUNDO, OPPUK, KSPPM, AMAN Tano Batak, BAKUMSU, Y
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2026 mengalokasikan anggaran sebesar Rp472 miliar untuk
Lubukpakam(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang berkomitmen untuk memperkuat transformasi sektor kelautan dan perikanan.
Medan(harianSIB.com)Di tengah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Medan, persoalan standar keamanan pangan masih menjadi
Deliserdang(harianSIB.com)Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jend Pol Drs Agus Andrianto SH MH mengatakan, 95 orang nara pidana (n