Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Presiden Minta Pagar Laut di Tangerang Diselidiki Tuntas

Redaksi - Senin, 20 Januari 2025 19:31 WIB
33 view
Presiden Minta Pagar Laut di Tangerang Diselidiki Tuntas
Foto: KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono saat menyambangi Istana Kepresidenan Jakarta untuk menemui Presiden Prabowo Subianto, Senin (20/1/2025).
Jakarta (harianSIB.com)
Presiden Prabowo Subianto meminta peristiwa pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, diselidiki tuntas.

Permintaan ini disampaikan saat bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

"Tadi arahan bapak presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata Trenggono usai bertemu Prabowo seperti dikutip dari kompas.com

Prabowo juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencabut gugusan pagar laut.

Sebab, dikhawatirkan, ada yang menggugat jika pencabutan dilakukan oleh KKP saja.

Oleh karenanya, KKP akan bekerja sama dengan TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).

Rencananya, pembongkaran bakal dimulai pada Rabu pekan ini usai pihaknya mengumpulkan bukti-bukti.

"Sesuai arahan bapak presiden gitu pokoknya sesuai koridor hukum. Dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar," ucap dia.

Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan jajarannya terkait pembongkaran pagar laut.

Usai dipanggil Prabowo ke Istana, pihaknya juga akan berkoordinasi lagi dengan KSAL.

"Dan kita sudah putuskan nanti hari Rabu, kita akan berkumpul. Jadi tidak hanya TNI Angkatan Laut, tapi juga Bakamla kita ikutkan, Baharkam kita," tutur dia.

Lebih lanjut Trenggono mengungkapkan, pencabutan dilakukan lantaran pagar laut di wilayah itu tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Dengan begitu, sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) secara otomatis tidak berlaku alias ilegal.

Menurut Trenggono, sertifikat ini hanya berlaku untuk bidang tanah yang sudah menjadi daratan.

"Ilegal, sudah pasti karena sudah dinyatakan yang ada di bawah air itu sudah hilang dengan sendirinya, tidak bisa. Jadi kalau itu tiba-tiba ada, kan aneh juga, kan begitu," jelas Trenggono. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru