Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Hadiri Munas Forkonas PP DOB 2025, PPPT: Cabut Moratorium, Wujudkan Provinsi Tapanuli

Victor R Ambarita - Sabtu, 22 Februari 2025 15:25 WIB
377 view
Hadiri Munas Forkonas PP DOB 2025, PPPT: Cabut Moratorium, Wujudkan Provinsi Tapanuli
Foto: SNN/Victor Ambarita
Foto bersama DPP PPPT di depan Gedung “Kura-Kura” DPR saat menghadiri Munas Forkonas PP DOB, di Gedung Nusantara V DPR, Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Suara lantang menggema di Gedung Nusantara V DPR RI, Jakarta, Jumat (21/2/2025), saat Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkonas PP DOB) menggelar Musyawarah Nasional (Munas).

Agenda utama adalah mendesak pemerintah mencabut moratorium pemekaran daerah yang telah berlangsung bertahun-tahun. Di antara delegasi yang hadir, Panitia Percepatan Provinsi Tapanuli (PPPT) mencuri perhatian.

Dengan semangat membara, mereka menuntut agar Provinsi Tapanuli segera diwujudkan, mengakhiri penantian panjang masyarakat Tapanuli yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.

Sekretaris Jenderal DPP PPPT, Bernhart Siahaan, yang memimpin delegasi, menyampaikan harapannya agar moratorium pemekaran daerah segera dicabut paling lambat 18 Agustus 2025.

"Kami berharap pemerintah tidak menjadikan efisiensi anggaran sebagai alasan untuk menunda pencabutan moratorium. Ini adalah keinginan masyarakat Tapanuli yang telah menunggu selama 20 tahun," tegas Bernhart dengan nada optimis kepada Jurnalis SNN, Jumat (21/2/2205).

Bernhart menegaskan, Provinsi Tapanuli adalah satu-satunya residen di Sumatera Utara yang belum dimekarkan menjadi provinsi. Sementara, residen-residen lain seperti Jambi dan beberapa wilayah lainnya telah lebih dulu menikmati status provinsi.

"Kami yakin, pemekaran ini akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik di Tapanuli," tambahnya.

Wakil Ketua DPP PPPT, Ridwan Manurung, turut menegaskan pentingnya pencabutan moratorium. "Legal standing Tapanuli sudah ada sejak zaman Hindia Belanda. Ini bukan sekadar wacana, tetapi hak yang harus dipenuhi," ujarnya.

Ridwan menambahkan, moratorium tidak boleh melewati batas waktu 18 Agustus 2025. Jika tidak, Forkonas PP DOB siap mengambil langkah tegas, meski tetap berkomitmen untuk tidak melawan pemerintah.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru