Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Desember 2025

Gugat UU Kewarganegaraan ke MK, Pemohon Singgung Anies dan Raffi Ahmad

Redaksi - Jumat, 28 Februari 2025 18:17 WIB
61 view
Gugat UU Kewarganegaraan ke MK, Pemohon Singgung Anies dan Raffi Ahmad
Anggi Muliawati/detikcom
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa, fakta dan kenyataannya, telah banyak orang dari bangsa lain yang dipastikan tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, ternyata mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan/atau dalam pengisian jabatan, antara lain saudara Anies Rasyid Baswedan sempat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia dalam Kabinet Presiden Joko Widodo pada tahun 2014, menjadi Gubernur DKI ke-17 Periode 2017-2022 dan menjadi Calon Presiden Periode 2024-2029, sementara yang bersangkutan adalah orang dari bangsa lain yang tidak mempunyai pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya.

"Begitu juga dengan Habib Luthfi bin Yahya pernah menjadi Anggota Wantimpres Periode 2019-2024, Habib Hadi Zainal Abidin menjadi Wali Kota Probolinggo periode 2019-2024, dan menjadi Anggota DPR RI Periode 2014-2018, Habib Aboe Bakar AIHabsyi menjadi Anggota DPR RI Periode 2024-2029, dan saudara Haikal Hassan Baras sebagai Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) jabatan setingkat Menteri, dan Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," sambungnya.

Dia menganggap nama-nama itu berasal dari keturunan bangsa lain. Menurutnya, mereka tidak memiliki pengesahan sebagai WNI.

"Orang-orang seperti Anies Rasyid Baswedan, Habib Lutfi bin Yahya, Habib Hadi Zainal Abidin, Habib Aboe Bakar AI-Habsyi, Haikal Hassan Baras, Raffi Ahmad diketahui oleh umum (notoire feiten notorious) adalah berasal dari bangsa lain (Yaman) yang dapat dipastikan tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia, namun mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hal itu melanggar UUD 1945 Pasal 280 Ayat (3)," ujarnya.

Dia membandingkannya dengan pemain sepak bola yang harus menjalani proses naturalisasi. Sementara, tokoh-tokoh yang telah disebutkan sebelumnya tidak menjalani proses naturalisasi.

"hal ini akan bermanfaat, berdaya guna dan berdaya ikat untuk menghalangi, agar Negara Indonesia di masa kini dan masa depan tidak dipimpin oleh orang-orang dari bangsa lain yang tidak memiliki pengesahan sebagai Warga Negara Indonesia," ujarnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru