Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Gugat UU Pemilu ke MK, Mahasiswa Minta Caleg Harus 'Akamsi' di Dapil

Redaksi - Senin, 03 Maret 2025 13:07 WIB
74 view
Gugat UU Pemilu ke MK, Mahasiswa Minta Caleg Harus 'Akamsi' di Dapil
Ari Saputra/detikcom
Mahkamah Konstitusi
Jakarta(harianSIB.com)

Sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengubah syarat calon anggota legislatif menjadi harus warga yang sudah berdomisili di daerah pemilihan (dapil) tersebut.

Dikutip dari detikcom yang melihat situs MK, Senin (3/3/2025), gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 7/PUU-XXIII/2025. Para pemohon terdiri dari delapan orang mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani HA, dan Isnan Surya Anggara.

"Bahwa keseluruhan pemohon merupakan Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang. Para pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap frasa dan kata dalam Pasal 240 ayat (1) huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, selanjutnya disebut UUD 1945," demikian isi gugatan itu.

Berikut ini isi Pasal 240 ayat (1) c yang digugat:

(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

c. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Mereka meminta pasal itu diubah menjadi:

Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia asli dan harus memenuhi persyaratan: c. Bertempat tinggal di daerah pemilihan tempat mencalonkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum penetapan calon dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dalam permohonannya, pemohon merasa dirugikan dengan keberadaan pasal yang berlaku saat ini. Mereka mengatakan pasal itu membuka kemungkinan anggota legislatif terpilih dalam Pemilu bukan orang dari dapil dan kurang memahami isu lokal di dapilnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru