Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Maret 2026

Gugat UU Pemilu ke MK, Mahasiswa Minta Caleg Harus 'Akamsi' di Dapil

Redaksi - Senin, 03 Maret 2025 13:07 WIB
99 view
Gugat UU Pemilu ke MK, Mahasiswa Minta Caleg Harus 'Akamsi' di Dapil
Ari Saputra/detikcom
Mahkamah Konstitusi

Dia mengatakan banyak anggota legislatif terpilih bukan akamsi atau anak kampung sini. Dia mengatakan keberadaan pasal itu membuat masyarakat asli daerah tersebut harus bersaing dengan pendatang untuk berebut kursi legislatif.

"Anggota Legislatif sebagai unsur representasi keterwakilan rakyat dari suatu daerah seharusnya dipilih berdasarkan domisili untuk memastikan ia memahami permasalahan dari daerah yang diwakilinya karena pernah tinggal di daerah tersebut dan merasakan permasalahan secara langsung," ujarnya.

Dia kemudian membandingkannya dengan konteks pencalonan anggota DPD. Menurutnya, ada ketentuan bahwa calon anggota DPD harus merupakan penduduk yang berdomisili di dapil yang bersangkutan.

"Ketentuan ini menunjukkan bahwa keterwakilan daerah dalam lembaga perwakilan negara diatur dengan mengutamakan keterkaitan calon dengan daerah yang diwakili," ujarnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru