Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Penrad Siagian Desak Menteri BUMN dan ATR/BPN Tuntaskan Sengketa HGU Melalui Skema Penyelesaian Konkret

Firdaus Peranginangin - Jumat, 07 Maret 2025 17:02 WIB
2 view
Penrad Siagian Desak Menteri BUMN dan ATR/BPN Tuntaskan Sengketa HGU Melalui Skema Penyelesaian Konkret
Foto: SNN/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh MSi
Medan(harianSIB.com)

Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi mendesak Menteri BUMN dan Menteri ATR/BPN segera tuntaskan kasus sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN dengan masyarakat, melalui skema penyelesaian yang konkret, karena ribuan desa diklaim masuk dalam lahan perkebunan milik negara tersebut.

Penegasan itu disampaikan Penrad Siagian dalam Rapat Dengar Pendapat BAP DPD RI dengan perwakilan Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, manajemen PTPN, Jumat (7/3/2025), di gedung DPD RI Jakarta.

Penrad juga mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam upaya menyelesaikan sengketa tanah masyarakat dengan HGU, karena selama ini terkesan hanya normatif saja dan saling melempar pendapat yang tidak ada ujungnya.

"Jadi saya berharap skema dan mekanisme penyelesaian persoalan ini bisa sampai tuntas. Disini kita memiliki alas atau dasar undang-undang supaya tidak sekadar basa-basi," tandas Penrad mengkritik sikap pemerintah dan BUMN yang dianggap selalu membiarkan sengketa tanah berlarut-larut.

Anggota Komite I ini menyoroti peran PTPN dan BUMN yang dianggap salah satu penyebab akar permasalahan agraria di Indonesia, sebab di seluruh wilayah Indonesia
hampir seluruh perkebunan HGU-nya bermasalah dengan masyarakat.

"Sudah banyak kelompok masyarakat yang datang mengadu ke DPD RI, tapi kerap dibiarkan menguap begitu saja, sehingga perlu diselesaikan dengan cara mengeksekusi langsung, alias tidak lagi melalui rapat-rapat yang hanya menyita waktu," tambahnya.

Penrad juga menyoroti sejarah kelam penguasaan tanah oleh perusahaan negara sejak masa lalu, termasuk pengambilalihan tanah rakyat untuk dijadikan HGU. Saat itu, rakyat diusir dengan berbagai alasan, sehingga melahirkan ketidak-adilan bagi masyarakat.

Berkaitan dengan itu, Penrad mendesak Menteri ATR/BPN dan Menteri BUMN segera menyelesaikan permasalahan desa-desa yang berada di atas lahan HGU, baik yang dikuasai swasta maupun BUMN, sebab diperkirakan mencapai ribuan desa berdiri di atas lahan HGU.

"Tapi perlu diingat, penyelesaian masalah HGU ini harus dilakukan dengan langkah konkret, bukan sekadar wacana atau diskusi tanpa tindakan nyata," tandas Penrad sembari mengajak seluruh anggota DPD RI untuk kerja keras menyelesaikannya, sebab itu hutang kepada masyarakat yang harus dibayar.

Penrad menuding, undang-undang sering kali dijadikan alat untuk melegalkan pengambil-alihan tanah rakyat, sehingga sudah waktunya diperbaiki skema dan mekanisme penyelesaiannya, sebab republik ini didirikan untuk menyejahterakan rakyat, bukan memperkaya segelintir elite.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru