Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026

Pemerintah Siapkan UU untuk Mengembalikan Narapidana ke Negara Asal

Robert Banjarnahor - Sabtu, 08 Maret 2025 12:54 WIB
34 view
Pemerintah Siapkan UU untuk Mengembalikan Narapidana ke Negara Asal
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA/TOM
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pers terkait pemindahan tahanan terpidana mati kasus psikotropika asal Prancis Serge Arezki ?????Atlaoui di Jakarta, Jumat (20/12/2024). Yusril
Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang undang-undang yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.

Upaya ini dilakukan karena hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur mekanisme pemulangan narapidana ke negara asal mereka.

"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih bergantung pada hubungan baik antarnegara serta asas kemanusiaan," ujar Yusril dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan secara virtual oleh Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), sebagaimana dikutip dalam siaran pers resmi, Sabtu (8/3/2025), dikutip dari Antara.

Yusril menambahkan, bahwa pemulangan narapidana didasarkan pada beberapa aspek utama, yakni hubungan baik antarnegara, pertimbangan kemanusiaan, serta prinsip bahwa hukuman mati tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.

Selain itu, pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara.

Beberapa syarat yang diatur yakni negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati.

Walau demikian, Yusril tidak memungkiri adanya celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana ini. Celah-celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.

Karenanya, perlu adanya kerja sama antar ke dua belah pihak negara untuk memastikan proses hukum uang dijalani narapidana sesuai dengan yang telah disepakati.

"Salah satu contoh adalah kasus Mary Jane. Dalam transfer of prisoner ini, Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia di Filipina untuk memantau perkembangan kasusnya," ujar Yusril.

Di akhir seminar, Yusril kembali menekankan pemulangan narapidana adalah hal yang layak untuk dilakukan karena merupakan bagian penting dari diplomasi internasional Indonesia.

"Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan," tutupnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru