Bupati Humbahas Serahkan Bantuan Sembako ke Warga Terdampak Bencana di Tarabintang
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan P Nababan, didampingi Ketua TP PKK Humbahas, Ny Erma Oloan P Nababan, me
Salah satu permohonannya ialah meminta ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.
Dilihat dari situs M yang dikutip detikcom, Senin (10/3/2025), gugatan itu telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 22/PUU-XXIII/2025. Dalam permohonannya, Edward menggugat sejumlah pasal.
Berikut ini isi pasal yang digugatnya:
Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik:
1. Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3:
(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3:
Huruf d. Cukup jelas.
Pemohon meminta pasal-pasal itu diubah menjadi:
1. Pasal 23 ayat (1) UU Partai Politik diubah menjadi:
Pergantian Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART dengan syarat untuk pimpinan Partai Politik memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 (satu) kali dalam masa jabatan yang sama, baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut
2. Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 diubah menjadi:
Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian diputuskan oleh rakyat melalui pemilihan kembali
3. Penjelasan pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 diubah menjadi:
Yang dimaksud dengan 'pemilihan kembali' adalah pemilihan umum yang diselenggarakan di Daerah Pemilihan (Dapil masing-masing anggota DPR terpilih yang diusulkan berhenti oleh Partai Politik melalui mekanisme pemilihan Surat Suara dengan pilihan yang tersedia 'ya' atau 'tidak'
Alasan Permohonan
Dalam permohonannya, Edward menyebut selama ini tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik. Padahal, katanya, partai politik merupakan pilar demokrasi.
Dia mengatakan partai seharusnya menjalankan prinsip-prinsip demokrasi di lingkup internal. Salah satunya pembatasan kekuasaan.
"Ketiadaan batasan masa jabatan pimpinan partai politik menyebabkan kekuasaan yang terpusat pada orang atau figur tertentu dan terciptanya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik," ujarnya.
Dia kemudian menyebut nama-nama ketua umum partai yang menjabat lebih dari 5 tahun:
1. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (1999-2024 atau 25 tahun)
2. Ketua Umum NasDem Surya Paloh (2013-2029 atau 17 tahun)
3. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (2004-2029 atau 25 tahun)
4. Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto (2014-2025 atau 11 tahun)
5. Ketua Majelis Tinggi Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Ketum Demokrat 2013-2020 atau 7 tahun dan Ketua Majelis Tinggi sejak 2020)
6. Yusril Ihza Mahendra (Menjabat Ketum PBB sejak 1998-2005 dan 2015-2024 atau 17 tahun)
7. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (2015-2029 atau 14 tahun).
"Bahwa berdasarkan uraian di atas pengaturan mengenai masa jabatan yang didelegasikan melalui AD dan ART menyebabkan keleluasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan," ujarnya.
Dia juga menguraikan sejumlah alasan menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Menurutnya, hak partai politik untuk menarik anggota DPR lewat penggantian antarwaktu (PAW) atau disebutnya penggunaan hak recall sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
"Kewenangan hak recall atau pergantian antarwaktu yang dimiliki oleh partai politik potensial mengancam independensi parlemen karena memberikan pengaruh yang besar dari partai politik terhadap kadernya," ujar Edward. (*)
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan P Nababan, didampingi Ketua TP PKK Humbahas, Ny Erma Oloan P Nababan, me
Medan(harianSIB.com)Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek yang tinggal sepekan lagi, penjualan buahbuahan di sejumlah pusat perbelanjaan dan
Karo(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya mendukung optimalisasi pelaksanaan Program Universal Health Coverage (UH
Medan(harianSIB.com)Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumut III, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengecam keras kasus dugaan pedofilia dan kekeras
Samosir(harianSIB.com)Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir mempekerjakan 47 staf dan pegawainya sebagai petugas parkir sementara di sejumlah
Lubukpakam(harianSIB.com)Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah II Sumatera Utara, Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Suk
Aekkanopan(harianSIB.com)Hendi (41), warga Lingkungan V Panjangbidang I, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanb
Medan(harianSIB.com)Warga Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, digegerkan dengan penemuan mayat bayi lakilaki di dalam seb
Medan(harianSIB.com)Panitia Penyelenggara Musyawarah Daerah (Musda) XI Partai Golkar Sumatera Utara mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sumut
Jakarta(harianSIB.com)Ketua Mahkamah Konstitusi periode 20082013, Mahfud MD, menilai keputusan Komisi III DPR RI mengganti Inosentius Samsu
Jakarta(harianSIB.com)Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus su
Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R Narendra Jatna, batal hadir sebagai saksi ahli dal