
Polsek Siantar Selatan Patroli Posko KBN, Warga Diberi Penyuluhan Bahaya Narkoba
Pematangsiantar (harianSIB.com)adsensePetugas Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan melaksanakan patroli dan penyuluhan di Posko Kampung
Setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara 34 bulan kepada Ratu Thalisa, Pdt Gomar Gultom, Ketua Majelis Pertimbangan PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia), angkat bicara menentang keputusan tersebut. Ia menilai hukuman itu tidak proporsional dan menyerukan pembebasan Ratu Thalisa.
Dalam pernyataan persnya kepada Jurnalis SNN, Kamis (12/3/2025), Pdt Gomar menyatakan kekristenan tidak merasa ternodai atau terhina oleh konten TikTok yang dibuat oleh Ratu Thalisa.
"Kekristenan menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Hanya mereka yang tidak mampu merayakan keberagaman yang merasa terganggu," tegasnya.
Ia menambahkan sejarah kekristenan penuh dengan pengampunan, merujuk pada ajaran Yesus untuk mengampuni kesalahan orang lain.
Pdt Gomar juga mengkritik keras penggunaan Pasal 313 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini.
Menurutnya, kasus seperti ini seharusnya diselesaikan dengan nasihat atau teguran, bukan dengan hukuman pidana yang berat.
"Pasal 313 KUHP mengamanatkan tindakan seperti ini cukup diselesaikan dengan peringatan. Hukuman penjara 34 bulan jelas berlebihan," ujarnya.
Lebih lanjut, Pdt Gomar menyoroti bahaya penggunaan hukum penistaan agama (blasphemy law) dan turunannya.
Ia menegaskan bahwa hukum semacam ini dapat membuka peluang bagi negara untuk "berteologi", sesuatu yang seharusnya dihindari.
"UU ITE dan hukum penistaan agama perlu ditinjau ulang karena membahayakan kebebasan berekspresi," tandasnya.
Pdt Gomar pun mendesak Ratu Thalisa untuk mengajukan banding dan meminta pengadilan tinggi mengoreksi keputusan PN Medan.
"Saya berharap pengadilan tinggi membebaskan Ratu Thalisa. Kasus ini seharusnya tidak dibawa ke ranah hukum," pungkasnya.
Kasus Ratu Thalisa telah memicu perdebatan publik tentang batasan kebebasan berekspresi dan penggunaan hukum penistaan agama di Indonesia.
Banyak pihak, termasuk aktivis HAM, mengkhawatirkan hukuman berat seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di masa depan.
Sementara itu, dukungan dari tokoh agama seperti Pdt Gomar Gultom memberikan angin segar bagi Ratu Thalisa.(*)
Pematangsiantar (harianSIB.com)adsensePetugas Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan melaksanakan patroli dan penyuluhan di Posko Kampung
Asahan (harianSIB.com)adsenseSatuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencetak prestasi gemilang dengan menggagalkan upaya penyelundup
Batubara (harianSIB.com)adsenseMisteri penemuan mayat di dalam parit Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu
Semarang (harianSIB.com)adsenseTim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan, seorang
London(harianSIB.com)adsenseInggris secara resmi mengakui eksistensi negara Palestina. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Perdana Me
Manila(harianSIB.com)adsenseMassa melakukan demonstrasi di Manila, Filipina, terkait skandal yang melibatkan proyek pengendalian banjir fi
Medan(harianSIB.com)adsenseDirektur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadani, menegaskan Bulog telah menyerap beras dari petani
Rantauprapat(harianSIB.com)adsensePengurus PMI Kabupaten Labuhanbatu bersama pemerintah daerah, unsur Forkopimda dan seribuan masyarakat m
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsenseDalam mendukung pola hidup sehat dan menyukseskan program Tanjungbalai kota sehat, Pemko Tanjungbalai m
Pematangsiantar(harianSIB.com)adsensePolsek Siantar Barat berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian 40 butir telur melalui jalur media
Medan(harianSIB.com)adsenseWakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony sangat mendukung pelatihan riset dan branding untuk peningkatan kemampuan
Pematangsiantar(harianSIB.com)adsenseSeorang pria berinisial HRS (26) ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Kenali Gang Nangka, Kelura