Kejati Sumsel Tangkap Oknum Anggota DPRD dan Anaknya, Satu Mobil Alphard Disita
Palembang(harianSIB.com)Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan terhadap 2 orang berinisial KT
Setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara 34 bulan kepada Ratu Thalisa, Pdt Gomar Gultom, Ketua Majelis Pertimbangan PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia), angkat bicara menentang keputusan tersebut. Ia menilai hukuman itu tidak proporsional dan menyerukan pembebasan Ratu Thalisa.
Dalam pernyataan persnya kepada Jurnalis SNN, Kamis (12/3/2025), Pdt Gomar menyatakan kekristenan tidak merasa ternodai atau terhina oleh konten TikTok yang dibuat oleh Ratu Thalisa.
"Kekristenan menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Hanya mereka yang tidak mampu merayakan keberagaman yang merasa terganggu," tegasnya.
Ia menambahkan sejarah kekristenan penuh dengan pengampunan, merujuk pada ajaran Yesus untuk mengampuni kesalahan orang lain.
Pdt Gomar juga mengkritik keras penggunaan Pasal 313 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini.
Menurutnya, kasus seperti ini seharusnya diselesaikan dengan nasihat atau teguran, bukan dengan hukuman pidana yang berat.
"Pasal 313 KUHP mengamanatkan tindakan seperti ini cukup diselesaikan dengan peringatan. Hukuman penjara 34 bulan jelas berlebihan," ujarnya.
Lebih lanjut, Pdt Gomar menyoroti bahaya penggunaan hukum penistaan agama (blasphemy law) dan turunannya.
Ia menegaskan bahwa hukum semacam ini dapat membuka peluang bagi negara untuk "berteologi", sesuatu yang seharusnya dihindari.
"UU ITE dan hukum penistaan agama perlu ditinjau ulang karena membahayakan kebebasan berekspresi," tandasnya.
Pdt Gomar pun mendesak Ratu Thalisa untuk mengajukan banding dan meminta pengadilan tinggi mengoreksi keputusan PN Medan.
"Saya berharap pengadilan tinggi membebaskan Ratu Thalisa. Kasus ini seharusnya tidak dibawa ke ranah hukum," pungkasnya.
Kasus Ratu Thalisa telah memicu perdebatan publik tentang batasan kebebasan berekspresi dan penggunaan hukum penistaan agama di Indonesia.
Banyak pihak, termasuk aktivis HAM, mengkhawatirkan hukuman berat seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di masa depan.
Sementara itu, dukungan dari tokoh agama seperti Pdt Gomar Gultom memberikan angin segar bagi Ratu Thalisa.(*)
Palembang(harianSIB.com)Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penangkapan terhadap 2 orang berinisial KT
Aekkanopan(harianSIB.com)Hari pertama Ramadan 1447 H, tepatnya beberapa jam menjelang berbuka puasa, Jalan Jenderal Sudirman Aekkanopan, Kab
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan Paniaran Nababan melaksanakan panen kentang bersama BUMDes Sipalakki Ma
Batubara(harianSIB.com)Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Barubara kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi reali
Gunungsitoli(harianSIB.com)Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan tersangka AS, Konsultan Pengawas/Di
Medan(harianSIB.com)Pemprov Sumut melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut terus melakukan berbagai strategi untuk menekan angka pengangg
Medan(harianSIB.com)Polda Sumut beserta seluruh jajaran Polres mengawal keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama Bulan Suci Ram
Lubukpakam(harianSIB.com)Polresta Deliserdang bersama jajaran menggelar patroli subuh selama bulan suci Ramadan 1447 H guna menjamin keamana
Belawan(harianSIB.com)Satsamapta Polres Pelabuhan Belawan menggelar patroli gabungan untuk mencegah kejahatan jalanan dan gangguan kamtibmas
Tapanuli Utara(harianSIB.com)BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Tapanuli Utara (Taput) kembali mengingatkan peserta bahwa dalam pengu
Medan (harianSIB.com)Pemerintah memperkuat stimulus ekonomi Triwulan I tahun 2026 dengan memberikan insentif tarif transportasi kereta api m
Toba (harianSIB)Bupati Toba Effendy Sintong Panangian Napitupulu melantik dan mengambil sumpah/janji 98 Pejabat Administrator, Pejabat Penga