Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Kasus Navayo, Aset Properti KBRI di Prancis Terancam Disita

Redaksi - Jumat, 21 Maret 2025 19:53 WIB
161 view
Kasus Navayo, Aset Properti KBRI di Prancis Terancam Disita
CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu
Menko Yusril
Jakarta(harianSIB.com)

Aset properti milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris berisiko disita sebagai bagian dari eksekusi putusan arbitrase yang diajukan oleh perusahaan satelit swasta, Navayo International AG.

Pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh guna melindungi kepentingan Indonesia di kancah internasional. Namun, dengan adanya dugaan wanprestasi dalam kasus ini, pemerintah juga mempertimbangkan langkah hukum balik terhadap Navayo, termasuk kemungkinan menjadikannya tersangka dalam kasus pidana.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers usai rapat koordinasi dengan Kementerian Pertahanan pada Kamis (20/3), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Turut mendampingi Yusril ialah Wakil Menteri Koordinator Kumham Imipas Otto Hasibuan, Wakil Menteri Polkam Lodewijk Freidrich Paulus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna, Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta perwakilan dari Kementerian Pertahanan, BPKP, Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, serta para staf ahli dan staf khusus Kemenko Kumham Imipas.

"Di dalam persidangan dispute mengenai masalah pengadaan bagian-bagian dari satelit Kementerian Pertahanan pada tahun 2016, oleh Arbitrasi Singapura kita dikalahkan dan kita harus membayar sejumlah utang atau ganti rugi kepada pihak Navayo," ujar Yusril.

"Dan sekian lama masalah ini dirundingkan berlarut-larut, sampai akhirnya Navayo mengajukan permohonan kepada Pengadilan Prancis untuk mengeksekusi putusan dari Arbitrasi Singapura dan meminta untuk dilakukan penyitaan terhadap beberapa aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Prancis," imbuhnya.

Yusril memandang hal tersebut sebagai persoalan yang sangat serius. Indonesia, kata dia, menghormati putusan pengadilan meskipun mempunyai alasan kuat untuk menghambat pelaksanaannya.

"Kita ingin melakukan upaya untuk menghambat proses pelaksanaan eksekusi atau penyitaan terhadap aset pemerintahan Republik Indonesia yang ada di Prancis karena itu menyalahi Konvensi WINA untuk pelindungan terhadap aset diplomatik yang tidak boleh disita begitu saja dengan alasan apa pun," ungkap Yusril.

"Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh Pengadilan Prancis, tapi pihak kita tetap akan melakukan satu upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi," sambungnya.

Navayo International AG adalah perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara Liechtenstein dan berkedudukan di Eschen, Liechtenstein. Pada tahun 2015, Kementerian Pertahanan RI berencana membangun Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) untuk mengisi slot orbit 123 derajat bujur timur yang kosong setelah Satelit Garuda-1 tidak berfungsi

Untuk itu, Kemhan menandatangani kontrak dengan beberapa perusahaan, termasuk Navayo, Airbus, Detente, Hogan Lovel dan Telesat, dalam kurun waktu 2015-2016.

Akibat anggaran tidak tersedia, proyek Satkomhan tidak dapat dilanjutkan, dan Kemhan tidak memenuhi kewajibannya kepada Navayo sesuai kontrak.

Pada 22 November 2018, Navayo mengajukan gugatan di ICC Singapura senilai US$23,4 juta. Pada 22 April 2021, ICC Singapura memutuskan bahwa Kemhan RI wajib membayar US$16 juta kepada Navayo beserta biaya arbitrase. Jika tidak dipenuhi, aset Indonesia di Prancis berpotensi disita sebagai bentuk eksekusi putusan arbitrase.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru