Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 November 2025

DPR Hapus Larangan Restorative Justice untuk Penghinaan Presiden dalam RUU KUHAP

Robert Banjarnahor - Senin, 24 Maret 2025 13:03 WIB
43 view
DPR Hapus Larangan Restorative Justice untuk Penghinaan Presiden dalam RUU KUHAP
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait Revisi KUHAP di Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (24/3/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
Jakarta(harianSIB.com)
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang melarang penyelesaian kasus penghinaan martabat presiden melalui restorative justice telah dihapus.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan dalam Pasal 77 Bab IV tentang Mekanisme Keadilan Restoratif sebelumnya merupakan kekeliruan redaksi.

"Ada kesalahan redaksi dalam draf yang kami publikasikan, di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pengecualian dari restorative justice," ujar Habib dalam keterangan tertulis, Senin (24/3), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dalam draf terbaru RUU KUHAP yang diterima CNN Indonesia, terdapat dua tindak pidana yang dihapus dari Pasal 77 sehingga kini dapat diselesaikan dengan pendekatan restorative justice.

Kedua tindak pidana yang tidak lagi dikecualikan adalah tindak pidana dengan ancaman pidana minimum khusus serta tindak pidana yang terkait dengan keamanan negara, presiden/" target="_blank">martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat beserta pemimpinnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Kini, terdapat 7 tindak pidana yang tak bisa diselesaikan dengan pendekatan restorative justice dalam draf RUU KUHAP.

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ," jelas Habib.

"Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berunah saat pembahasan dan pengesahan," sambungnya.

Lebih lanjut, Politisi Gerindra itu mengatakan Komisi III telah mengirimkan draf RUU KUHAP terbaru kepada pemerintah.

Sebelumnya, Habib mengatakan rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, usai DPR RI memasuki masa reses mulai pekan depan.

Dia pun menargetkan pembahasan RUU tersebut rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru," ucapnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru