Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

4 Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi Migor Sementara Diberhentikan MA

Redaksi - Senin, 14 April 2025 15:20 WIB
104 view
4 Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi Migor Sementara Diberhentikan MA
Dok Kejaksaan Agung
Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat.

Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.


"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," kataQohar.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru