Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

4 Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi Migor Sementara Diberhentikan MA

Redaksi - Senin, 14 April 2025 15:20 WIB
102 view
4 Hakim Tersangka Suap Vonis Korupsi Migor Sementara Diberhentikan MA
Dok Kejaksaan Agung
Majelis hakim pembebas tiga grup korporasi pelaku korupsi izin ekspor CPO menjadi tersangka baru di kasus suap PN Jakarta Pusat.
Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) bakal memberhentikan sementara empat hakim dan panitera pengadilan yang jadi tersangka suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, MA menunggu kasus hukum inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Hakim dan panitera yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan diberhentikan sementara," ujar Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/4/2025)


Dikutip CNN Indonesia, Yanto menjelaskan MA akan resmi memberhentikan para tersangka jika sudah ada putusan tetap pengadilan. "Jika telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan tetap," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, ia menegaskan pimpinan MA menghormati proses hukum di Kejagung. MA juga mendorong agar proses hukum dilakukan secara transparan, adil, dan akuntabel.

"Mahkamah Agung sangat prihatin atas peristiwa yang terus mendera dunia peradilan di saat Mahkamah Agung sedang berbenah dan melakukan perubahan dalam mengelola dan menjalankan Peradilan untuk mewujudkan Peradilan yang bersih dan profesional," ujar Yanto.


Sebelumnya, Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Ketujuh tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan. Kemudian, ketiga majelis hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut terdapat bukti pemberian suap sebesar Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group.


Ia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat melalui Wahyu Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Panitera Muda pada PN Jakarta Pusat.


"Pemberian ini dalam rangka pengurusan perkara agar Majelis Hakim yang mengadili perkara itu memberikan putusan onslagt," kataQohar.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan jabatannya saat itu sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dalam mengatur vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng.

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan majelis hakim bukan merupakan tindak pidana," tuturnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru