Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 10 Maret 2026

Ramai Tagar #SaveSmansaBandung Usai Sidang Sengketa Kalah Gugatan

Redaksi - Sabtu, 19 April 2025 15:15 WIB
94 view
Ramai Tagar #SaveSmansaBandung Usai Sidang Sengketa Kalah Gugatan
Foto: Rifat Alhamidi/detikJabar
SMAN 1 Bandung
Jakarta(harianSIB.com)

Tagar #SaveSmansaBandung digaungkan para alumni SMAN 1 Bandung setelah terbitnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen. Adapun gugatan itu terkait sengketa lahan sekolah tersebut.

"Bukan sekedar tanah, bukan sekedar bangunan. Ribuan memori anak bangsa tercetak di tempat ini, ribuan prestasi tengah diukir di sini, dan akan tetap di sini.. #SaveSmansaBandung #smansamelawan," tulis salah satu pengguna Instagram, Ghina Noorma Kamila, dalam unggahannya, dilansir Antara, Jumat (18/4/2025).

Ketua Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 Bandung Inyo Tanius Saleh menyatakan sikap bahwa pihaknya kecewa atas putusan PTUN Bandung hari ini yang tidak berpihak pada almamaternya. Namun dia menegaskan pihaknya tak akan diam.

"Kami, Ikatan Alumni SMANSA Bandung, berdiri satu barisan. Menolak tunduk pada ketidakadilan. Menolak diam terhadap mafia tanah yang mencoba merebut ruang belajar anak bangsa," katanya dalam pernyataan itu.

SMAN 1 Bandung, katanya, adalah warisan ilmu, bukan objek rebutan, karenanya dia menekankan pihaknya akan terus bersuara untuk para guru dan adik kelas mereka, serta untuk masa depan pendidikan.

"Kami akan terus bersuara untuk guru kami, adik kelas kami, untuk masa depan pendidikan yang seharusnya suci dan bersih dari kepentingan kotor.vJangan pernah anggap kami lemah hanya karena kalah hari ini. Kami sedang bersiap untuk esok," ucapnya.

Sementara, Koordinator Tim Caretaker Ikatan Alumni Smansa Bandung Arief Budiman mengeluarkan pernyataan keberatan atas putusan PTUN Bandung Nomor: 164/G/2024/PTUN.BDG yang diputus oleh Tedi Romyadi selaku Ketua Majelis, Dedy Kurniawan selaku Hakim Anggota, dan Akhdiat Sastrodinata selaku Hakim Anggota, pada 17 April 2025 yang memenangkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru