Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Kompolnas akan Selidiki Alasan Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod dkk

Redaksi - Sabtu, 26 April 2025 20:17 WIB
106 view
Kompolnas akan Selidiki Alasan Polri Tangguhkan Penahanan Kades Kohod dkk
Shela Octavia
Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat ditemui di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan pagar laut di Tangerang.

"Sehubungan sudah habisnya masa penahanan maka penyidik akan menangguhkan penahanan kepada keempat tersangka, (Kades Kohod Tangerang) sebelum tanggal 24 April (karena habisnya masa penahanan)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro melalui keterangan resminya, Kamis (24/4/2025).


Djuhandhani mengatakan, penangguhan penahanan ini dilakukan karena masa tahanan para tersangka sudah memasuki tenggat waktu yang ditetapkan dalam KUHAP, yaitu maksimal 60 hari.

Diketahui, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke Kejaksaan Agung. Namun, berkas ini dikembalikan oleh jaksa dengan catatan agar penyidik mengusut kasus pagar laut di Tangerang hingga ke unsur dugaan korupsi yang dilakukan oleh Arsin.

Pengembalian berkas ini dilakukan pada 16 April 2025 dan masih ditangani oleh Bareskrim hingga sekarang. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru