Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026

Gugat UU TNI, Mahasiswa Minta MK Batalkan Hasil Revisi dan Hukum Presiden-DPR

Redaksi - Minggu, 27 April 2025 15:38 WIB
156 view
Gugat UU TNI, Mahasiswa Minta MK Batalkan Hasil Revisi dan Hukum Presiden-DPR
Istimewa
KEMBALIKAN MILITER KE BARAK: Aksi kelompok Kamisan Surabaya menolak revisi UU TNI yang baru disahkan DPR RI.

Para pemohon pun merasa berhak menuntut ganti rugi terkait pengesahan revisi UU TNI itu. Mereka beralasan telah menjadi pembayar pajak, namun hak konstitusionalnya dilanggar oleh pembentuk UU dalam proses pembahasan dan pengesahan revisi UU TNI yang mereka anggap tidak transparan serta tak sesuai aturan.

"Para Pemohon memandang bahwa perlu adanya bentuk pertanggungjawaban konkret dari Pembentuk Undang-Undang melalui mekanisme pemberian ganti kerugian. Oleh karena itu, Para Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pemberian ganti rugi tersebut secara tegas dalam putusannya," ujar mereka.


Berikut petitum para pemohon:

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.


3. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia berlaku kembali.


5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Atau

1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru