Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 11 Februari 2026

Gugat UU TNI, Mahasiswa Minta MK Batalkan Hasil Revisi dan Hukum Presiden-DPR

Redaksi - Minggu, 27 April 2025 15:38 WIB
157 view
Gugat UU TNI, Mahasiswa Minta MK Batalkan Hasil Revisi dan Hukum Presiden-DPR
Istimewa
KEMBALIKAN MILITER KE BARAK: Aksi kelompok Kamisan Surabaya menolak revisi UU TNI yang baru disahkan DPR RI.

2. Menyatakan pembentukan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 1 (satu) tahun sejak putusan ini diucapkan'

3. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini


4. Memerintahkan kepada:

(1) Pimpinan dan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025;

(2) Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029;


(3) Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI Periode 2024-2029; secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 1 tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi inkonstitusional secara permanen. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru