Miliki Sabu 2,16 Gram, Indra S Ditangkap di Kampungmesjid Labura
Kampungmesjid(harianSIB.com)Miliki sabu dengan bruto 2,16 gram, Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu, menangkap Indra S di Lingkungan Pek
Dilihat dari situs MK yang dikutip detikcom, Minggu (27/4/2025), gugatan nomor 58/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh dua orang berstatus mahasiswa bernama Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
Dalam dokumen permohonannya, mereka mengajukan gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mereka beralasan pengesahan RUU TNI dalam rapat DPR bertentangan dengan pasal 27 ayat 1 dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Bahwa dalam UU TNI soal penyelesaian konflik komunal tidak memiliki kepastian sama sekali terutama terhadap masyarakat. Dalam membantu pemerintah daerah untuk penyelesaian konflik komunal disebutkan pula soal pemogokan. Pemogokan yang dimaksud tidak ada kejelasan lebih lanjut seperti apa substansi yang dimaksud," ujar mereka.
"Para Pemohon memandang bahwa perlu adanya bentuk pertanggungjawaban konkret dari Pembentuk Undang-Undang melalui mekanisme pemberian ganti kerugian. Oleh karena itu, Para Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan pemberian ganti rugi tersebut secara tegas dalam putusannya," ujar mereka.
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
4. Menyatakan ketentuan norma dalam Undang-Undang yang telah diubah, dihapus dan/atau yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia berlaku kembali.
Atau
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
3. Menyatakan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini
(1) Pimpinan dan Anggota DPR RI Periode 2024-2029 yang hadir dalam Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2024-2025, Rapat ke-13 Masa Persidangan II Tanggal 18 Februari 2025;
(2) Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029;
Kampungmesjid(harianSIB.com)Miliki sabu dengan bruto 2,16 gram, Polsek Kualuh Hilir, Polres Labuhanbatu, menangkap Indra S di Lingkungan Pek
Medan(harianSIB.com)Konsul Jenderal (Konjen) Malaysia di Medan, HE Shahril Nizam Abdul Malek, mengatakan menguatnya mata uang Negera Semenan
Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Sumut) memastikan sampel dugaan keracunan makanan dari Program Makan Ber
Medan(harianSIB.com)Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan lembaga keagamaan merupakan mitra utama pemerintah dalam
Belawan(harianSIB.com)Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor (Ranmor) dinas, bertempat di Lapangan Ap
Gunung Tua(harianSIB.com)Seorang pria berinisial RAH (26) yang bekerja sebagai guru honorer di salah satu yayasan pondok pesantren di Kabupa
Medan(harianSIB.com)Maraknya berbagai kejahatan di kawasan Belawan seperti tawuran, begal, perampokan, pencurian dan juga masalah narkoba, m
Medan(harianSIB.com)Kecelakaan lalu lintas (lantas) melibatkan satu mobil dan tiga sepeda motor terjadi di Jalan Durung, Medan Tembung, Sela
Medan(harianSIB.com)Direktur Utama PT Bank Sumut (Perseroda), Dr Heru Mardiansyah, menegaskan komitmennya menjalankan agenda transformasi me
Pematangsiantar(harianSIB.com)Seorang pria bernama Kelly (26), warga Jalan Laguboti, Kelurahan Toba, Kecamatan Siantar Selatan, kembali beru
Sergai(harianSIB.com)Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya menerima audiensi Ikatan Remaja Milenial Islam Pemuda Sergai (IRMSAPS) d
Tanjungbalai(harianSIB.com)Satu pelaku tindak pidana pencurian berinisial NA (27), bersama 3 orang sebagai penadah inisial DM (40), F (29) d