Jakarta
(harianSIB.com)Koalisi Sipil Masyarakat Anti
Korupsi melaporkan dua pemilik
Sugar Group Company, PL dan GY, ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) pada Rabu (14/5/2025). Laporan itu terkait dugaan
suap terhadap eks hakim Mahkamah Agung (MA),
Zarof Ricar.
Koalisi tersebut terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI), dan Peradi Pergerakan.
"Pokoknya pimpinan Sugar Group," ujar Koordinator Koalisi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Kompas.com.
Selain pemilik Sugar Group, koalisi juga melaporkan seorang hakim berinisial S.
Menurut Ronald, dalam persidangan, Zarof Ricar mengaku menerima suap Rp50 miliar terkait penanganan perkara Sugar Group. Namun, Kejaksaan Agung dinilai tidak mengusut keterangan tersebut secara serius.
"Karena tidak ada pemanggilan terhadap pihak Sugar Group, kami menduga ada upaya perlindungan. Karena itu, kami meminta KPK mengambil alih kasus ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Ronald mengatakan, pihaknya membawa sejumlah dokumen agar laporannya segera ditindaklanjuti KPK. "Dokumen, betul. Yang pasti untuk dokumen tambahannya itu adalah persidangan, apa namanya, Ronald Tanur, di mana saksi mahkotanya adalah Zarof Ricar," ucap dia.
* Suap Sugar Group disinggung di sidang Zarof Ricar
Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA)
Zarof Ricar mengaku menerima Rp 50 miliar dari fee membantu pengurusan perkara sengketa Sugar Group di tingkat kasasi.
Keterangan ini disampaikan Zarof saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat.
Pada persidangan itu, jaksa penuntut umum mencecar Zarof terkait uang Rp 920 miliar yang disita penyidik dari dalam brankas di rumahnya. Jaksa lantas meminta Zarof menjelaskan apakah dari Rp 920 miliar itu terdapat uang dari kasus selain suap Ronald Tannur.
"Bisa saksi jelaskan untuk yang kaitan kasus lain selain yang terdakwa Lisa Rachmat untuk perkara apa yang kemudian saksi peroleh sejumlah uang?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/5/2025).
"Cuma yang paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni (Marubeni Corporation) atau apa itu," ujar Zarof.
Menurut Zarof, perkara Marubeni menyangkut sengketa perdata dengan Sugar pada kisaran tahun 2016 sampai 2018. Berdasarkan penelusuran Kompas.com, pihak Marubeni pernah bersengketa dengan Sugar Group.
"Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar," tutur Zarof. "Dari siapa?" tanya jaksa. "Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar," kata Zarof.(*)
Editor
: Robert Banjarnahor