Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Jaksa Dakwa Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Rp 21,9 M

Robert Banjarnahor - Senin, 19 Mei 2025 15:57 WIB
13 view
Jaksa Dakwa Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Rp 21,9 M
Salman Toyibi/Jawa Pos
Rudi Suparmono, tersangka kasus dugaan suap hakim pembebas Ronald Tannur, keluar dari Gedung Kejaksaan Agung.
Jakarta(harianSIB.com)

Rudi Suparmono, eks Ketua PN Surabaya sekaligus Ketua PN Jakarta Pusat, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 21,96 miliar.

Nilai gratifikasi tersebut tercantum dalam dakwaan kumulatif kedua yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).

"Rudi menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, yakni Rp 1.721.569.000, 383.000 dolar AS, dan 1.099.581 dolar Singapura," ungkap jaksa dalam persidangan, dikutip dari Kompas.com.

Dalam rilis Kejaksaan Agung, jumlah total gratifikasi itu setara dengan Rp 21.963.626.339,8.

Uang tersebut disimpan di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, hingga akhirnya ditemukan dan disita saat penggeledahan oleh penyidik Kejagung pada Selasa, 14 Januari 2025.

Jaksa menjelaskan, penerimaan uang tersebut berkaitan erat dengan jabatan Rudi sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Namun, ia tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggat 30 hari kerja sebagaimana diwajibkan.

"Terdakwa Rudi Suparmono tidak mencantumkan uang tunai itu dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)," tegas jaksa.

Adapun pada dakwaan kumulatif pertama, jaksa menyebut Rudi menerima suap 43.000 dollar Singapura dari pengacara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap diberikan terkait penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara anak mantan anggota DPR RI tersebut.

Karena perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru