Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 Oktober 2025

Kasus Komdigi Megapolitan Diselidiki, Rp49 Miliar Disimpan di Rumah Adik Zulkarnaen

Redaksi - Kamis, 22 Mei 2025 12:16 WIB
18 view
Kasus Komdigi Megapolitan Diselidiki, Rp49 Miliar Disimpan di Rumah Adik Zulkarnaen
ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Terdakwa kasus situs judi online eks pegawai Komdigi Zulkarnaen Apriliantony dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jakarta(harianSIB.com)

Setelah mengetahui penyelidikan polisi terkait keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi (yang kini menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) dalam kasus perlindungan puluhan ribu situs judi online agar tidak diblokir, terdakwa Zulkarnaen Apriliantony langsung menyimpan uang sebesar Rp49 miliar di rumah adiknya, Fitria Wulandari.

Apriliantony atau akrab disapa Tony merupakan eks Komisaris BUMN yang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi.

Dikutip dari Kompas.com, tindakan Tony menyimpan uang di rumah adiknya ini tertuang dalam surat dakwaan istri Tony, Adriana Angela Brigita. Dakwaan ini Kompas.com lihat melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada Kamis, (31/10/2024) pukul 08.00 WIB, Tony disebut memindahkan sejumlah tas, koper, kardus, dan bungkusan berisi uang dari kamar tidur di lantai tiga rumahnya di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Aksi ini dilakukan setelah Tony mengetahui bahwa dua rekannya, Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas, tengah dalam pengawasan polisi.

Tony kemudian meminta Adriana membawa barang-barang tersebut ke rumah Fitria di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Proses pemindahan dilakukan dengan bantuan dua orang lainnya, Weldi bin Agustin yang merupakan asisten rumah tangga; dan Herma Hermawan, sopir pribadi Adriana.

Barang-barang berisi uang tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil Toyota Alphard hitam milik Adriana, yang semula berpelat DPR 153-01 dan kemudian diganti menjadi B 1051 HOJ oleh Hermawan.

"Selanjutnya saksi Zulkarnaen Apriliantony juga mengambil beberapa tas dan kardus yang berisikan uang hasil penjagaan website perjudian dari studio musik lantai satu rumah terdakwa," ungkap jaksa dalam dakwaan yang dilihat dari SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (20/5/2025).

"Serta memerintahkan saksi Weldi bin Agustin dan saksi Herma Hermawan untuk dipindahkan ke dalam satu unit mobil Alphard warna hitam milik terdakwa," lanjutnya.

Adriana telah mencurigai uang dalam tas, koper, dan kardus itu berasal dari tindak pidana. Namun, ia tetap memindahkan barang-barang itu ke rumah Fitria.

Sesampainya di lokasi sekitar pukul 08.40 WIB, Adriana menanyakan kepada Fitria apakah ada tempat untuk menitipkan barang-barang tersebut. Fitria menyatakan bahwa gudang di lantai dua rumahnya dapat digunakan.

Atas perintah Adriana, Weldi dan Herma memindahkan barang-barang tersebut ke gudang, yakni lima koper kecil hitam, satu tas jinjing, dua ransel, satu tas travel, satu kardus, dan satu bungkusan hitam. Seluruhnya berisi uang tunai hasil operasional website perjudian.

"Adapun jumlah uang hasil penjagaan website perjudian yang terdakwa titipkan atau sembunyikan di rumah saksi Fitria Wulandari kurang lebih sekitar Rp 49.392.270.000 (Rp 49,392 miliar)," ujar jaksa.

Jumlah itu terdiri dari berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.


Setelah memindahkan sejumlah tas, koper, kardus, dan bungkusan hitam berisi uang ke rumah Fitria, Adriana bersama Weldi dan Herma kembali menuju rumahnya.

Dalam perjalanan, Adriana menerima panggilan telepon dari Tony yang memberitahukan bahwa masih terdapat satu koper hitam dan dua tas olahraga atau sport bag berwarna hitam berisi uang hasil operasional website perjudian yang tersisa di studio musik rumah Adriana.

Tony kemudian meminta agar koper dan tas tersebut dipindahkan atau dititipkan kepada saksi Christine Regilia Suwu yang tinggal di sebuah apartemen wilayah Jakarta Barat.

Setibanya di rumah, Adriana memerintahkan Weldi dan Herma memindahkan satu koper hitam dan dua sport bag dari studio musik ke mobil Toyota Alphard hitam milik Adriana. Setelah itu, ketiganya berangkat menuju apartemen di Jakarta Barat.

Sekitar pukul 12.00 WIB, mereka tiba di apartemen Christine. Adriana menitipkan koper serta dua sport bag yang diduga berisi uang hasil tindak pidana itu kepada Christine.

Jumlah uang yang dipindahkan kali ini diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar dalam berbagai mata uang seperti dolar Amerika, dolar Singapura, dan rupiah.

Dalam kasus ini, Adriana didakwa dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Jaga Kedaulatan, Rawat Persatuan

Medan(harianSIB.com)adsenseKeluarga besar Persatuan Purnawirawan TNI Angkatan Darat (PPAD) mengucapkan Dirgahayu Tentara Nasional Indones