Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Pekan Depan

Robert Banjarnahor - Jumat, 30 Mei 2025 11:23 WIB
31 view
Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Pekan Depan
Kemendagri
Ilustrasi ASN.
Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025.

Pemberian gaji ke-13 ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi para abdi negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Sebanyak 9,4 juta penerima yang terdiri dari ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, serta pensiunan akan mendapatkan tambahan pendapatan melalui kebijakan ini.

Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, ditegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilakukan pada Juli 2025. Dengan demikian, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menerima pencairan dana ke rekening masing-masing.

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, tergantung pada jabatan, golongan, dan ketentuan yang berlaku.

ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa, tetapi besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif.

Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru