Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 Oktober 2025

Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Pekan Depan

Robert Banjarnahor - Jumat, 30 Mei 2025 11:23 WIB
34 view
Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Pekan Depan
Kemendagri
Ilustrasi ASN.
Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025.

Pemberian gaji ke-13 ini ditujukan untuk membantu pemenuhan kebutuhan ekonomi para abdi negara, khususnya menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?

Dilansir dari CNNIndonesia.com, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Sebanyak 9,4 juta penerima yang terdiri dari ASN, PPPK, hakim, anggota TNI/Polri, serta pensiunan akan mendapatkan tambahan pendapatan melalui kebijakan ini.

Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru tingkat pendidikan dasar hingga menengah.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, ditegaskan bahwa pembayaran gaji ke-13 paling lambat dilakukan pada Juli 2025. Dengan demikian, seluruh aparatur negara memiliki waktu maksimal satu bulan untuk menerima pencairan dana ke rekening masing-masing.

Besaran gaji ke-13 yang diterima berbeda-beda, tergantung pada jabatan, golongan, dan ketentuan yang berlaku.

ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri akan menerima komponen penuh berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen.

Sementara ASN daerah memperoleh komponen serupa, tetapi besarnya disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah masing-masing.

Secara umum, ada empat komponen yang membentuk gaji ke-13:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS aktif.

Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka akan menerima gaji ke-13 berdasarkan nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.


Pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI hingga Polri. Sedangkan untuk pensiunan, Taspen memastikan pencairan gaji ke-13 dimulai pada 2 Juni 2025.

Corporate Secretary TASPEN Henra menjelaskan waktu pencairan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025.

Henra menegaskan, proses pembayaran dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan.

"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan resmi, Rabu (21/5).

Beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ke-13 2025 antara lain:

1. Besaran gaji ke-13 dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025, yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
2. Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan UU
3. Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ke-13 tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025
4. Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan dua-duanya
5. Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
- TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh TASPEN
- TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru