Puluhan Gepeng di Pematangsiantar Padati Pintu Masuk Vihara Berebut Angpau
Pematangsiantar (harianSIB.com)Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Kota Pematangsiantar tidak hanya diwarnai suasana ibadah warga Tionghoa, te
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 menetapkan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang secara administratif masuk wilayah Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Namun, keputusan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta agar keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh.
"Kami terbuka. Kalau nanti pengadilan memutuskan bahwa keempat pulau itu masuk wilayah Aceh, maka kami akan menyesuaikan kodenya sebagai wilayah Aceh," ujar Safrizal di kantor Kemendagri, Rabu (11/6/2025), dikutip dari Antara.
Ia menegaskan, bahwa Kemendagri menghormati proses hukum dan akan mengikuti putusan pengadilan, sembari menekankan bahwa apapun hasilnya, keempat pulau tersebut tetap berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jadi prinsipnya terbuka, karena semuanya masih berada dalam satu negara, yaitu NKRI," tambahnya.
Safrizal juga menjelaskan bahwa penetapan status administratif keempat pulau tersebut bermula dari hasil verifikasi Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008. Saat itu, tim yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga melakukan verifikasi dan pembakuan terhadap 260 pulau di Aceh. Namun, keempat pulau tersebut tidak termasuk dalam daftar.
"Pada tahun 2008, saat pembakuan nama rupabumi di Banda Aceh, tim tidak memasukkan Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang ke dalam daftar 260 pulau yang diverifikasi di Aceh," jelasnya.
Hasil verifikasi tersebut pada 4 November 2009 mendapatkan konfirmasi dari Gubernur Aceh saat itu, yang menyampaikan bahwa Provinsi Aceh terdiri di 260 pulau.
Pada lampiran surat tersebut, tercantum perubahan nama pulau, yaitu Pulau Mangkir Besar, semula bernama Pulau Rangit Besar, Pulau Mangkir Kecil yang semula Pulau Rangit Kecil, Pulau Lipan sebelumnya Pulau Malelo. Pergantian nama tersebut juga dilakukan dengan menyertakan pergantian koordinat pulau.
Pematangsiantar (harianSIB.com)Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Kota Pematangsiantar tidak hanya diwarnai suasana ibadah warga Tionghoa, te
Medan (harianSIB.com)Kecelakaan lalu lintas (lantas) melibatkan dua truk terjadi di Jalan Lintas MedanBerastagi, tepatnya di Jalan Jamin
Pematangsiantar (harianSIB.com)Sat Lantas Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli pengamanan Tahun Baru Imlek 2026 di lokasi vihara, di
(harianSIB.com)Pembangunan wilayah yang berkeadilan menuntut keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan pemerataan akses terhadap peluang.
Kuantan (harianSIB.com)Polisi mengungkap penyebab lima orang sekeluarga ditemukan tewas di dalam rumah mereka di Malaysia. Berdasarkan pemer
Medan (harianSIB.com) Janses Simbolon terpilih secara aklamasi menjadi Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan periode 20252030 dalam Mus
Sibolga (harianSIB.com)Ketua Budhayana Indonesia Kota Sibolga Margono mengajak para umatnya bijaksana dalam merayakan imlek shio kuda tahun
Pematangsiantar (harianSIB.com)Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili/2026 M berlangsung khidmat dan penuh semangat di Kota Pematangsiantar
Medan (harianSIB.com)Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menyelenggarakan kegiatan PPL/Seminar Perpajakan Terstruktur selam
Pematangsiantar (harianSIB.com)Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar menerbitkan surat edaran (SE) tentang jadwal pembelajaran pada bulan Ra
Aekkanopan (harianSIB.com)Petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap Dian S, tersangka pelaku begal yan
Tapteng (harianSIB.com)Ratusan umat Buddha di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah, mengikuti ibadah kebaktian yang dilaksanakan oleh