Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Korupsi Rp70 M, 4 Petinggi Bank Modern Express Ambon Ditangkap

Redaksi - Selasa, 17 Juni 2025 11:41 WIB
53 view
Korupsi Rp70 M, 4 Petinggi Bank Modern Express Ambon Ditangkap
CNN Indonesia/Said Sotta
Empat petinggi Bank Modern Express Ambon ditangkap terkait penggelapan dana PT Bank Modern Express senilai Rp70 miliar.
Ambon(harianSIB.com)

Petugas dari Kejaksaan Tinggi Maluku mengeksekusi empat petinggi Bank Modern Express Ambon, masing-masing Direktur PT Bank Modern Express Walter Dave Enggo, Kepala Devisi Operasional dan Support Vronsky Calvin Sahetapy dan dua pegawai, Harry Titaheluw dan Alexander Gerald Pietersz.

Mereka ditangkap terkait kasus korupsi penggelapan dana Bank Modern Exspres senilai Rp70 miliar tahun 2015-2022.

Keempatnya tiba di gedung Kejati Maluku di Jalan Sultan Hairun dan langsung memasuki ruangan penyidik untuk diperiksa intensif sekitar pukul 10:00 WIT.

"Pada Senin 16 Juni 2025 telah dilaksanakan eksekusi terhadap 4 (empat) terpidana yang terlibat dalam kasus Penggelapan dugaan Tindak Pidana Perbankan pada PT.BPR Modern Express pada Tahun 2015 s.d Tahun 2022 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon Alfret Talompo dalam keterangan resmi, Senin (16/6/2025) dikutip CNN Indonesia.

Tak berselang lama, mereka keluar dengan memakai rompi oranye dengan tangan diborgol, lalu digiring ke mobil tahanan yang terparkir di halaman gedung menuju Rutan Waiheru.

Saat digiring, empat tersangka tak memberikan komentar apa-apa kepada awak media. Mereka kompak menunduk.

Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adriansyah mengatakan keempat orang itu telah menggelapkan Rp70 miliar selama periode 2015-2022.

Eksekusi para tersangka merujuk pada putusan kasasi Mahkamah Agung di kasus ini.

Walter Dave Engko berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025 tanggal 4 Februari 2025, dijatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru