Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Oktober 2025

Korupsi Rp70 M, 4 Petinggi Bank Modern Express Ambon Ditangkap

Redaksi - Selasa, 17 Juni 2025 11:41 WIB
55 view
Korupsi Rp70 M, 4 Petinggi Bank Modern Express Ambon Ditangkap
CNN Indonesia/Said Sotta
Empat petinggi Bank Modern Express Ambon ditangkap terkait penggelapan dana PT Bank Modern Express senilai Rp70 miliar.

Terpidana Alexander Gerald Pietersz dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp10 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Pidana terhadap Alexander sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 November 2024 yang menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: Nomor 69/PID.SUS/2024/PT AMB tanggal 20 Mei 2024.

Vronsky Calvin Sahetapy berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025 dikenakan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Kemudian terpidana Frank Harry Titaheluw berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025 tanggal 28 Februari 2025 dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar. Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru