Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

Kejaksaan Tangkap Buronan, Terpidana Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu

Martohap Simarsoit - Selasa, 17 Juni 2025 17:57 WIB
84 view
Kejaksaan Tangkap Buronan, Terpidana Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu
(Foto:dok/puspenkum kejagung)
Terpidana (tengah) bersama tim SIRI saat proses pengamanan, Senin (16/6/2025) di Kejati Jawa Timur (Jatim) Surabaya.
Jakarta(harianSIB.com)
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung), berhasil mengamankan buronan, Ir Edwin Djoenaedy, MT(63), terpidana status masuk daftar pencarian orang (DPO), terkait perkara pidana pemalsuan.

Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media, Selasa (17/6/2025) menyebutkan, terpidana yang dikenal sebagai wiraswasta di Surabaya ini, berhasil diamankan, Senin (16/6/2025) petang di Gubeng Kertajaya Kota surabaya.

Terpidana diamankan berdasarkan Putusan PN Surabaya Nomor: 2332 Pid B/2010/PN.SBY tanggal 19 April 2011
yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.

"Dia (terpidana) dinyatakan terbukti bersalah secara bersama sama, menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta otentik yang penggunaannya dapat merugikan", sebut Harli.

Dijelaskan, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Putusan PN dikuatkan tingkat banding Pengadilan Tinggi Surabaya berdasarkan putusan Nomor: 711/pid/2011/PTSBY tanggal 1 Desember 2011.

Dan tingkat kasasi, MA berdasarkan putusan Nomor: 833 K/PID/2012/MA.RI tanggal 14 Juni 2012, menolak permohonan kasas terdakwa.

"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Penangkapan dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi putusan guna menjalankan hukuman sesuai putusan," ujar Harli.( )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru