Aceh Tenggara Jadi Jantung Kakao Aceh, Bupati Minta Dukungan Nyata dari Pemprov
Kutacane(harianSIB.com)Kabupaten Aceh Tenggara dinobatkan sebagai daerah dengan areal kakao terluas di Provinsi Aceh. Hal itu disampaikan Ka
Pernyataan ini disampaikan menyusul maraknya laporan penolakan dan pemulangan paksa pasien BPJS Kesehatan, yang menurut Robert hanya merupakan "puncak gunung es" dari berbagai persoalan dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
"Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Ini diatur secara tegas dalam Pasal 174 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," ujar Robert di Jakarta, Senin (16/6), dikutip dari Antara.
Ombudsman, kata dia, telah menerima berbagai aduan terkait penundaan penanganan darurat, layanan rawat inap yang tak kunjung diberikan, diskriminasi layanan bagi peserta BPJS, hingga pembatasan kuota waktu layanan medis.
"Masalah ini berujung pada kerugian besar bagi pasien. Bahkan,
Selain itu, disebutkan bahwa harus diingat pula hukum tertinggi dalam layanan publik adalah keselamatan rakyat, termasuk dan terutama keselamatan nyawa setiap pasien dalam layanan kesehatan.
Dia menuturkan terdapat setidaknya empat poin perbaikan yang dianjurkan Ombudsman. Pertama, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus tegas dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif terhadap rumah sakit yang menolak atau memaksa pasien yang dipaksa pulang.
Merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018, ia mengungkapkan tidak ada dalil rumah sakit dapat memulangkan pasien secara prematur atau batasan waktu (kuota) jumlah hari layanan.
"Pasien kategori triase hijau pun harus dalam kondisi yang sudah tak memerlukan perawatan baru bisa diperbolehkan pulang," ungkapnya.
Poin kedua, BPJS Kesehatan harus memastikan dan terus-menerus mengedukasi rumah sakit mitra bahwa pelayanan kegawatdaruratan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Pasalnya, kata Robert, rumah sakit yang menolak atau memulangkan paksa pasien kerap beralasan beberapa layanan medis atau layanan gawat darurat tidak dicakup pembiayaan BPJS Kesehatan atau menjadi alasan pending-claim atau klaim yang tertunda selama ini.
Padahal, dikatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 secara jelas mengatur kriteria gawat darurat, termasuk yang ditetapkan oleh tenaga medis yang berwenang. Artinya, pasien dengan kondisi gawat darurat sepenuhnya dilindungi oleh fasilitas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ketiga, pemerintah daerah diminta untuk menindak Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang lalai dalam memberikan pelayanan pasien dalam kondisi gawat darurat lantaran kualitas SDMK menjadi penentu kondisi kesehatan pasien.
"Pemda harus mampu menjamin SDMK yang berkompeten dan berorientasi pada keselamatan manusia. Evaluasi berkala dapat dilakukan lewat audit rumah sakit, sidak berkala, monitoring kepuasan pasien, dan sebagainya," kata Robert menegaskan.
Dia menambahkan, poin keempat, yakni Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) perlu mempertimbangkan pembaharuan akreditasi rumah sakit yang bermasalah.
Menurutnya, rumah sakit dengan rekam jejak menolak atau memulangkan pasien harus memperbaiki kualitas layanan sebelum bisa meningkatkan akreditasinya, dengan tolak ukur rumah sakit menjalankan hasil audit maupun saran perbaikan lembaga pengawas lainnya karena akreditasi juga merupakan cerminan reputasi dan kepercayaan publik.
Dirinya pun mengingatkan bahwa salah satu kejadian rumah sakit menolak pasien yang berujung meninggal dunia di Padang, Sumatera Barat beberapa waktu lalu, sudah menjadi cerminan gagalnya sistem pelayanan kesehatan. Dijelaskan bahwa kasus serupa banyak terjadi namun tidak boleh terulang kembali.
Oleh karenanya, Ombudsman mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan malaadministrasi pelayanan kesehatan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 provinsi.(r)
Kutacane(harianSIB.com)Kabupaten Aceh Tenggara dinobatkan sebagai daerah dengan areal kakao terluas di Provinsi Aceh. Hal itu disampaikan Ka
Medan(harianSIB.com)Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan menggandeng lintas sektor dalam kegiatan kick off kampanye kesada
Medan(harianSIB.com)Konferensi Agung (Konag) XV Gereja Methodist Indonesia (GMI) yang berlangsung sejak Jumat (24/10) resmi ditutup dengan k
Lubukpakam(harianSIB.com)Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Deliserdang melayani seratusan warga dari 3 kecamatan yakni, Lubukpakam
Pematangsiantar(harianSIB.com)Tim Khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya menjaga ketertiban dan
Tapteng(harianSIB.com)MN, seorang perempuan yang membuat laporan sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui layanan darurat
Medan(harianSIB.com) Indonesia tampil perkasa di ajang Wondr by BNI Indonesia Masters 2025 Super 100 yang berlangsung di GOR PBSI Sumut, Med
Pematangsiantar(harianSIB.com)Polsek Siantar Selatan menggelar kegiatan sapa siskamling (SALING) di Pos Kamling Merah Putih, Jalan Sabang Me
Nias(harianSIB.com)Badai disertai angin kencang yang melanda wilayah pesisir Nias dalam beberapa hari terakhir menyebabkan abrasi parah di s
Medan(harianSIB.com)Pebulutangkis muda Indonesia, Moh Zaki Ubaidillah atau akrab disapa Ubed, sukses meraih gelar juara tunggal putra Indone
Medan(harianSIB.com)Polsek Medan Timur mengamankan 41 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak kejahatan di satu gudang wilayah Kecamatan
Medan(harianSIB.com) Anggota DPRD Sumut Dapil Tapanuli, Manaek Hutasoit, mendesak Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) segera tur