Jelang Imlek dan Ramadan, Polres Tebingtinggi Gelar Apel Pengamanan Terpadu
Tebingtinggi(harianSIB.com)Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili dan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Polres Tebingtingg
"Bahwa terhadap aset yang disita dari terdakwa menurut majelis telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi karena, satu, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS," kata Ketua majekis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025) dikutip detikcom.
"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya," imbuhnya.
Hakim mengatakan terdapat catatan yang menunjukkan hubungan aset Zarof dengan nomor perkara tertentu. Hakim menyakini duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu diperoleh dari hasil gratifikasi penanganan perkara.
"Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," ujar hakim.
Selain itu, hakim mengatakan harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790 berdasarkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023. Hakim mengatakan perampasan aset bagi koruptor bertujuan memberi efek jera.
"Bahwa perampasan aset juga bertujuan untuk memberikan efek jera atau efek yang optimal, di mana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara, maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif," ujar hakim.
Hakim menyatakan duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof dirampas dan disita untuk negara. Hakim menyatakan rekening Zarof juga tetap diblokir untuk pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof.
"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan penuntut umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara, dokumen, dan barang bukti elektronik yang relevan digunakan dalam perkara lain, sedangkan dokumen pribadi dan administrasi aktif tetap terlampir dalam berkas perkara serta rekening terdakwa tetap diblokir untuk pembuktian TPPU," ujar hakim.
Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman 16 tahun penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (*)
Tebingtinggi(harianSIB.com)Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili dan Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, jajaran Polres Tebingtingg
Medan(harianSIB.com)Anggota DPRD Sumut Viktor Silaen SE MM mendorong segera dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Literasi Digital dan Ketahanan
Tanjungbalai(harianSIB.com)Memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2026, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, bersama jajar
Batubara(harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian mengikuti peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) secara serentak di selu
Belawan(harianSIB.com)Ratusan nelayan yang tergabung dalam Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Sumut, menggelar aksi unjuk rasa da
Simalungun(harianSIB.com)Tiga pegawai yang telah memasuki masa pensiun dari PDAM Tirta Lihou mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Simalun
Medan(harianSIB.com)Viktor Silaen SE MM resmi terpilih sebagai Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Sumut periode 20262031 d
Sibolga(harianSIB.com)Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasihumas Polres Sibolga, AKP Suyatno, mengatakan, harga 13 bahan pokok pen
Medan(harianSIB.com)Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya, bersama Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut
Jakarta(harianSIB.com)Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah
Jakarta(harianSIB.com)Toko perhiasan mewah Tiffany & Co terancam dikenakan denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak
Jakarta(harianSIB.com)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direkt