Dameanto Purba Dilantik Sebagai Ketua Wushu Simalungun Masa Bakti 2024–2028
Simalungun(harianSIB.com)Drs Dameanto Purba MSi dilantik sebagai Ketua Umum Pengkab (Pengurus Kabupaten) Wushu Indonesia Kabupaten Simalungu
"Bahwa terhadap aset yang disita dari terdakwa menurut majelis telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi karena, satu, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS," kata Ketua majekis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025), dikutip dari detiknews.
"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya," imbuhnya.
Hakim mengatakan terdapat catatan yang menunjukkan hubungan aset Zarof dengan nomor perkara tertentu. Hakim menyakini duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu diperoleh dari hasil gratifikasi penanganan perkara.
"Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," ujar hakim.
Selain itu, hakim mengatakan harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790 berdasarkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023. Hakim mengatakan perampasan aset bagi koruptor bertujuan memberi efek jera.
"Bahwa perampasan aset juga bertujuan untuk memberikan efek jera atau efek yang optimal, di mana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara, maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif," ujar hakim.
Hakim menyatakan duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof dirampas dan disita untuk negara. Hakim menyatakan rekening Zarof juga tetap diblokir untuk pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof.
"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan penuntut umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara, dokumen, dan barang bukti elektronik yang relevan digunakan dalam perkara lain, sedangkan dokumen pribadi dan administrasi aktif tetap terlampir dalam berkas perkara serta rekening terdakwa tetap diblokir untuk pembuktian TPPU," ujar hakim.
Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman 16 tahun penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (*)
Simalungun(harianSIB.com)Drs Dameanto Purba MSi dilantik sebagai Ketua Umum Pengkab (Pengurus Kabupaten) Wushu Indonesia Kabupaten Simalungu
Jakarta(harianSIB.com)Yayasan Universitas Kristen Indonesia (YUKI) secara resmi melantik Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Si., M.Sc., Ph.D.,
Simalungun(harianSIB.com)Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Simalungun kembali dilanjutkan setelah kehadiran angg
Humbahas(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Oloan P Nababan melaksanakan pertemuan dengan Menteri Pertanian RI Andi Amran Su
Medan(harianSIB.com)Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerima audiensi Dewan Pimpinan Daerah Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walub
Medan(harianSIB.com)Kajati Sumut Harli Siregar secara resmi membuka kejuaraan beladiri karate, Kajatisu Cup II Tahun 2026, di Gedung Olahrag
Simalungun(harianSIB.com)Tanaman cabai yang diserang penyakit daun keriting di wilayah Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun sulit dipu
Medan(harianSIB.com)Uji Kompetensi Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (UKK SMK) mandiri di Medan tahun ajaran (TA) 2025/2026 pada hari kelim
Hamparanperak(harianSIB.com)Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo, meresmikan fasilitas toil
(harianSIB.com)Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan instrumen kebijakan negara yang dirancang untuk menjamin akses pelayanan kesehatan
Jakarta(harianSIB.com)Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat untuk menyampaika
Medan(harianSIB.com)Pemprov Sumut bersama Tim Satgas Pangan Polri, Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog melakukan peninjauan langsung harga