
Massa HPSU Gelar Aksi Damai di Polrestabes Medan, Tuntut Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
Medan(harianSIB.com)adsenseMassa Himpunan Pemuda Sumatera (HPSU) menggelar aksi unjukrasa (unras) damai di depan Polrestabes Medan, Senin
"Bahwa terhadap aset yang disita dari terdakwa menurut majelis telah terbukti dari hasil tindak pidana korupsi karena, satu, tidak ada sumber penghasilan sah yang dapat menjelaskan kepemilikan aset berupa uang tunai dalam berbagai mata uang yang setara dengan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg bagi seorang PNS," kata Ketua majekis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang vonis Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/6/2025), dikutip dari detiknews.
"Terdakwa gagal dalam membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya," imbuhnya.
Hakim mengatakan terdapat catatan yang menunjukkan hubungan aset Zarof dengan nomor perkara tertentu. Hakim menyakini duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg itu diperoleh dari hasil gratifikasi penanganan perkara.
"Ditemukan catatan-catatan yang menunjukkan hubungan antara aset dengan nomor-nomor perkara tertentu, mengindikasikan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi yang berhubungan dengan penanganan perkara," ujar hakim.
Selain itu, hakim mengatakan harta kekayaan Zarof yang sah hanya Rp 8.819.909.790 berdasarkan laporan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) tahun 2023. Hakim mengatakan perampasan aset bagi koruptor bertujuan memberi efek jera.
"Bahwa perampasan aset juga bertujuan untuk memberikan efek jera atau efek yang optimal, di mana jika pelaku korupsi diizinkan untuk tetap menikmati hasil kejahatan setelah menjalani pidana penjara, maka hal tersebut tidak memberikan efek pencegahan yang efektif," ujar hakim.
Hakim menyatakan duit Rp 915 miliar dan emas 51 kg yang ditemukan di rumah Zarof dirampas dan disita untuk negara. Hakim menyatakan rekening Zarof juga tetap diblokir untuk pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof.
"Menimbang berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas majelis hakim menetapkan status barang bukti sesuai tuntutan penuntut umum, di mana aset hasil gratifikasi dirampas untuk negara, dokumen, dan barang bukti elektronik yang relevan digunakan dalam perkara lain, sedangkan dokumen pribadi dan administrasi aktif tetap terlampir dalam berkas perkara serta rekening terdakwa tetap diblokir untuk pembuktian TPPU," ujar hakim.
Sebelumnya, Zarof Ricar divonis hukuman 16 tahun penjara. Hakim menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar hakim.
Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hakim menyatakan Zarof bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (*)
Medan(harianSIB.com)adsenseMassa Himpunan Pemuda Sumatera (HPSU) menggelar aksi unjukrasa (unras) damai di depan Polrestabes Medan, Senin
Simalungun(harianSIB.com)adsenseRenovasi gedung sekolah SMP Swasta HKBP Tigabolon Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun, Senin(13/10/20
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsensePersonil kepolisian Satpolair Polres Tanjungbalai melalui PS Kasubnitbinmasair Bripka Juanda, menyambang
Tebingtinggi(harianSIB.com)adsenseKasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Nanang Kusumo mengajak segenap pelajar SMA Negeri 3 Kota Tebingtin
Gunungsitoli(harianSIB.com)adsenseKapolres Nias, AKBP Agung S.D.C. memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) untuk sejumlah pejabat
Medan(harianSIB.com)adsensePT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI Kantor Cabang Tanjungbalai angkat bicara terkait kasus dugaan k
Medan(harianSIB.com)adsenseAnggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI dan Keme
Karo(harianSIB.com)adsensePolres Tanah Karo menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek Barusjah
Medan(harianSIB.com)adsensePuluhan warga mengaku Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadanya Masyarakat Gudang Surat Suara Rakyat (DPP LSM Gussu
Jakarta(harianSIB.com)adsensePrestasi gemilang kembali ditorehkan keluarga besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Seorang Polwan mud
Medan(harianSIB.com)adsensePersonil Ditsamapta Polda Sumut sigap melaksanakan pengaturan lalu lintas dan memberikan himbauan kepada masyar
Medan(harianSIB.com)adsenseKantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan mendeportasi seorang warga negara (WN) M