Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Januari 2026

Batal Bebas, WN China Pencuri 774 Kg Emas Dieksekusi ke Lapas Pontianak

Redaksi - Sabtu, 28 Juni 2025 08:22 WIB
43 view
Batal Bebas, WN China Pencuri 774 Kg Emas Dieksekusi ke Lapas Pontianak
KOMPAS.com/HENDRA CIPTA
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) resmi mengeksekusi Yu Hao, terpidana kasus pencurian emas 774 kilogram. Eksekusi dilakukan di Lapas Pontianak, Rabu (25/6/2025) pukul 18.00 WIB.
Pontianak (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, resmi mengeksekusi Yu Hao, warga negara China yang divonis 3,5 tahun penjara dalam pencurian emas 774 kilogram. Eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak pada Rabu (25/6/2025) pukul 18.00 WIB.

Sebelumnya, Yu Hao sempat lepas dari jerat hukum usai Pengadilan Tinggi Pontianak menyatakan bebas. Namun Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Ketapang, dan membatalkan putusan tersebut.

"Mahkamah Agung mengadili sendiri dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penambangan tanpa izin," kata Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, Fajar Sukristiawan, dikutip dari kompas.com

Fajar menjelaskan, majelis hakim MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 30 miliar. Jika denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari pidana.

"Putusan juga menetapkan pengembalian, perampasan, dan pemusnahan sejumlah barang bukti," imbuh Fajar.

Kepala Kejari Ketapang, Anthony Nainggolan, menegaskan bahwa putusan ini menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.

"Ini menunjukkan bahwa pelanggaran hukum, apalagi di sektor strategis seperti tambang, tak bisa dibiarkan. Proses hukum telah membuktikan pelanggaran oleh terdakwa," tegas Anthony.

Ia juga menyoroti kejanggalan pada putusan bebas sebelumnya. Namun kini, menurutnya, keadilan sudah ditegakkan. "Putusan ini jadi pelajaran penting bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan izin ataupun melakukan penambangan ilegal," tambahnya.

Kasus ini bermula dari aktivitas tambang emas ilegal yang dikoordinasi oleh Yu Hao bersama sejumlah WNA China lain di Ketapang.

Kegiatan itu menyebabkan negara mengalami kerugian besar, menurut estimasi Kementerian ESDM senilai Rp 1,02 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak 937,7 kg. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru