
Polsek Siantar Selatan Patroli Posko KBN, Warga Diberi Penyuluhan Bahaya Narkoba
Pematangsiantar (harianSIB.com)adsensePetugas Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan melaksanakan patroli dan penyuluhan di Posko Kampung
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah berpotensi mendorong revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dengan mekanisme omnibus law.
Pasalnya, putusan itu membuat DPR dan pemerintah selaku pembuat udang-undang harus mengubah total aturan pelaksanaan kepemiluan di Indonesia.
"Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk merubah merevisi UU ini secara omnibus law," kata Doli dalam diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) dikutip dari kompas.com
Doli menuturkan, putusan MK yang terbaru makin menambah deretan panjang putusan-putusan sebelumnya terkait topik keserentakan Pemilu.
Setidaknya kata Doli, ada sejumlah UU yang perlu diubah karena putusan tersebut. Termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hingga UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Setidaknya paling enggak nanti akan berkosekuensi dengan tentu pasti UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang kedua, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yang ketiga, UU tentang MD3. Yang keempat UU tentang Pemerintahan Daerah," beber Doli.
Lebih lanjut, Doli sendiri mengaku setuju dengan putusan MK terbaru. Menurutnya, Pemilu serentak menimbulkan sejumlah konsekuensi, di antaranya adalah kerumitan dalam penyelenggaraan, terutama bagi penyelenggara.
Tahun lalu misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengurus ketentuan Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg).
Belum selesai sepenuhnya, penyelenggara harus kembali mengurusi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Mereka terpilih 2022 ya kemarin. Jadi dalam waktu dua tahun, harus menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tiga jenis Pemilu, nasional dan dearah. Tentu itu mengalami kerumitan," tandas Doli.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Lanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Di samping itu, Saldi menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Saldi. (*)
Pematangsiantar (harianSIB.com)adsensePetugas Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan melaksanakan patroli dan penyuluhan di Posko Kampung
Asahan (harianSIB.com)adsenseSatuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencetak prestasi gemilang dengan menggagalkan upaya penyelundup
Batubara (harianSIB.com)adsenseMisteri penemuan mayat di dalam parit Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu
Semarang (harianSIB.com)adsenseTim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan, seorang
London(harianSIB.com)adsenseInggris secara resmi mengakui eksistensi negara Palestina. Pengumuman itu disampaikan langsung oleh Perdana Me
Manila(harianSIB.com)adsenseMassa melakukan demonstrasi di Manila, Filipina, terkait skandal yang melibatkan proyek pengendalian banjir fi
Medan(harianSIB.com)adsenseDirektur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramadani, menegaskan Bulog telah menyerap beras dari petani
Rantauprapat(harianSIB.com)adsensePengurus PMI Kabupaten Labuhanbatu bersama pemerintah daerah, unsur Forkopimda dan seribuan masyarakat m
Tanjungbalai(harianSIB.com)adsenseDalam mendukung pola hidup sehat dan menyukseskan program Tanjungbalai kota sehat, Pemko Tanjungbalai m
Pematangsiantar(harianSIB.com)adsensePolsek Siantar Barat berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian 40 butir telur melalui jalur media
Medan(harianSIB.com)adsenseWakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony sangat mendukung pelatihan riset dan branding untuk peningkatan kemampuan
Pematangsiantar(harianSIB.com)adsenseSeorang pria berinisial HRS (26) ditangkap polisi di sebuah rumah di Jalan Kenali Gang Nangka, Kelura