Praktek di Polsek Siantar Utara, Siswa Latja SPN Hinai Polda Sumut Turun Bantu Warga
Pematangsiantar (harianSIB.com)Sejumlah siswa Latihan Kerja (Latja) SPN Hinai Polda Sumut yang sedang melaksanakan praktik di Polsek Siantar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah berpotensi mendorong revisi Undang-Undang (UU) Pemilu dengan mekanisme omnibus law.
Pasalnya, putusan itu membuat DPR dan pemerintah selaku pembuat udang-undang harus mengubah total aturan pelaksanaan kepemiluan di Indonesia.
"Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk merubah merevisi UU ini secara omnibus law," kata Doli dalam diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025) dikutip dari kompas.com
Doli menuturkan, putusan MK yang terbaru makin menambah deretan panjang putusan-putusan sebelumnya terkait topik keserentakan Pemilu.
Setidaknya kata Doli, ada sejumlah UU yang perlu diubah karena putusan tersebut. Termasuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, hingga UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Setidaknya paling enggak nanti akan berkosekuensi dengan tentu pasti UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Yang kedua, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yang ketiga, UU tentang MD3. Yang keempat UU tentang Pemerintahan Daerah," beber Doli.
Lebih lanjut, Doli sendiri mengaku setuju dengan putusan MK terbaru. Menurutnya, Pemilu serentak menimbulkan sejumlah konsekuensi, di antaranya adalah kerumitan dalam penyelenggaraan, terutama bagi penyelenggara.
Tahun lalu misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengurus ketentuan Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg).
Belum selesai sepenuhnya, penyelenggara harus kembali mengurusi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Mereka terpilih 2022 ya kemarin. Jadi dalam waktu dua tahun, harus menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tiga jenis Pemilu, nasional dan dearah. Tentu itu mengalami kerumitan," tandas Doli.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.
Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
Lanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Di samping itu, Saldi menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.
Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.
"Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Saldi. (*)
Pematangsiantar (harianSIB.com)Sejumlah siswa Latihan Kerja (Latja) SPN Hinai Polda Sumut yang sedang melaksanakan praktik di Polsek Siantar
Jakarta (harianSIB.com)Peredaran buah anggur hijau yang diduga mengandung zat kimia berbahaya sianida (CN) dengan kadar mencapai 30 miligram
Jakarta (harianSIB.com)Dinas Pangan Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, sedang menelusuri adanya kandungan sianida pada anggur dalam menu Maka
Medan (harianSIB.com)Pengurus Persadaan Pomparan Borsak Sirumonggur Sihombing Lumbantoruan dohot Boruna (BOSNA) Kota Medan resmi dilantik un
Sergai (harianSIB.com)Seorang pria ditemukan meninggal dunia di area SPBU Dolokmasihul, Lingkungan 2, Kelurahan Pekan Dolokmasihul, Kecamata
Tanjungbalai (harianSIB.com)Perayaan Pesta Gotilon dan Tahun Transformasi 2025 di gereja HKBP Sirantau Kota Tanjungbalai, Minggu (9/11/2025)
Medan (harianSIB.com)Sebagai bagian dari upaya edukatif dan kolaboratif dalam meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, PT Kereta Api
Sidikalang (harianSIB.com)Wakil Bupati Dairi, Wahyu Daniel Sagala, Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani dan Anggota DPRD Sumut, Afriansyah Ujung
Lubukpakam (harianSIB.com)Masyarakat harus mengambil peran dalam upaya pelestarian nilainilai seni dan kebudayaan. Sebab, seni dan budaya m
Medan (harianSIB.com)Polsek Medan Timur meringkus Suryadani Syahwindri (29) warga Jalan Rakyat Gang Barumun Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan
Sergai (harianSIB.com)Sebagai bentuk rasa syukur atas rampungnya pembangunan Gedung Sentra Pangan Polri Gratis II (SPPG) di Seibamban, Polre
Medan (harianSIB.com)Keluarga besar Borsak Sirumonggur Sihombing Lumbantoruan dohot Boruna (BOSNA) Kota Medan dan sekitarnya menggelar Pesta