Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 13 Oktober 2025

Nurhadi Kembali Ditangkap KPK, Kini Terkait Dugaan TPPU

Redaksi - Selasa, 01 Juli 2025 09:11 WIB
9 view
Nurhadi Kembali Ditangkap KPK, Kini Terkait Dugaan TPPU
Ist/SNN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta (harianSIB.com)

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman, kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan dilakukan tak lama setelah ia bebas dari hukuman kasus suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penangkapan kali ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus baru yang menjerat Nurhadi, yakni dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Benar, KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6) sore, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Penangkapan ini, jelas Budi, berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Nurhadi sempat menjalani hukuman penjara selama enam tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, atas kasus suap dan gratifikasi. Ia juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan, sebagaimana tertuang dalam putusan MA Nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Desember 2021.

Namun, dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa KPK mengenai uang pengganti senilai Rp83 miliar.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru