Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

BPKP Sita 30 Ribu Hektare Tambang Ilegal, Riau Ada 24 Lokasi

Redaksi - Selasa, 01 Juli 2025 16:40 WIB
66 view
BPKP Sita 30 Ribu Hektare Tambang Ilegal, Riau Ada 24 Lokasi
Bloomberg
Ilustrasi lahan pertambangan.

Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Provinsi Riau tercatat memiliki 24 lokasi pertambangan tanpa izin (PETI).

Angka ini menempatkan Riau sebagai provinsi dengan jumlah PETI tertinggi kedua di Indonesia setelah Sumatra Selatan yang mencatat 26 laporan. Sementara posisi ketiga ditempati oleh Sumatra Utara dengan 11 laporan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin mencakup seluruh tahapan, mulai dari eksplorasi hingga operasi produksi, termasuk penampungan dan penjualan hasil tambang.

"Terkait dengan penambangan tanpa izin, siapa pun yang melakukan kegiatan, termasuk menampung atau mengolah hasil tambang ilegal, dikenai sanksi yang sama, yakni pidana paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," kata Tri dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, akhir tahun lalu.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Tiga pasal dalam regulasi tersebut secara tegas memberikan sanksi terhadap pelaku PETI, termasuk mereka yang menyalahgunakan izin eksplorasi untuk kegiatan produksi, serta pihak-pihak yang memanfaatkan atau menjual hasil tambang ilegal. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru