Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Daftar Vonis Harvey Moeis dkk di Kasus Korupsi Timah Usai Kasasi Ditolak MA

Redaksi - Selasa, 01 Juli 2025 16:46 WIB
94 view
Daftar Vonis Harvey Moeis dkk di Kasus Korupsi Timah Usai Kasasi Ditolak MA
Grandyos Zafna/detikcom
Harvey Moeis
Jakarta(harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) telah membacakan putusan kasasi terhadap para terpidana kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Para terpidana itu antara lain pengusaha Harvey Moeis hingga mantan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Dikutip dari detikcom yang dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025), putusan kasasi terhadap para terdakwa dibacakan pada Rabu (25/6) lalu. Majelis hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa membuat putusan dengan suara bulat alias tanpa dissenting opinion.

Hingga kini, setidaknya ada 20 orang yang telah dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut. Berikut ini daftar vonis para terpidana kasus korupsi timah:

1. Harvey Moeis

PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

2. Helena Lim

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

3. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru