Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Daftar Vonis Harvey Moeis dkk di Kasus Korupsi Timah Usai Kasasi Ditolak MA

Redaksi - Selasa, 01 Juli 2025 16:46 WIB
92 view
Daftar Vonis Harvey Moeis dkk di Kasus Korupsi Timah Usai Kasasi Ditolak MA
Grandyos Zafna/detikcom
Harvey Moeis

4. Direktur PT Sariwiguna Binasentosa Robert Indarto

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap 18 tahun penjara

5. Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

6. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta

PN Jakpus: 8 tahun penjara
PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara
MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia

7. Pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

8. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015, Hasan Tjhie

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

9. GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Achmad Albani

PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

10. General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017, Rosalina

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengajukan banding)

11. Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada 2018, Amir Syahbana

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)

12. Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Tamron alias Aon

PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
MA: Masih proses pemeriksaan kasasi

13. Eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)

14. Mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani

PN Jakpus: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (tidak mengajukan banding)

15. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan

PN Jakpus: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta

16. Mantan Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru