Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 08 Desember 2025

Daftar Vonis Harvey Moeis dkk di Kasus Korupsi Timah Usai Kasasi Ditolak MA

Redaksi - Selasa, 01 Juli 2025 16:46 WIB
95 view
Daftar Vonis Harvey Moeis dkk di Kasus Korupsi Timah Usai Kasasi Ditolak MA
Grandyos Zafna/detikcom
Harvey Moeis

PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

17. Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra

PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI

18. Pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie

PN Jakpus: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun (sedang proses banding)

19. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono

PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (masih proses banding)

20. Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar

PN Jakpus: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru