PSI Siantar Bagi Ratusan Takjil di Tugu Becak BSA
Pematangsiantar(harianSIB.com)Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak, memimpin pembagian ratusan p
Dikutip dari detikcom yang dilihat dari situs MA, Selasa (1/7/2025), putusan kasasi terhadap para terdakwa dibacakan pada Rabu (25/6) lalu. Majelis hakim agung yang mengadili kasasi para terdakwa membuat putusan dengan suara bulat alias tanpa dissenting opinion.
Hingga kini, setidaknya ada 20 orang yang telah dijatuhi vonis dalam kasus dugaan korupsi timah tersebut. Berikut ini daftar vonis para terpidana kasus korupsi timah:
1. Harvey Moeis
PN Jakpus: 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 210 miliar
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
2. Helena Lim
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 900 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
3. Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
PT DKI Jakarta: 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 2,2 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,9 triliun
MA: Tolak kasasi, vonis tetap 18 tahun penjara
5. Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
6. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta
PN Jakpus: 8 tahun penjara
PT DKI Jakarta: 19 tahun penjara
MA: Kasasi gugur, terdakwa meninggal dunia
7. Pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
8. Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa pada 2015, Hasan Tjhie
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
9. GM Operational CV Venus Inti Perkasa dan GM Operational PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Achmad Albani
PN Jakpus: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
10. General Manager Operasional PT Tinindo Internusa pada 2017, Rosalina
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta (tidak mengajukan banding)
11. Eks Kabid Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung pada 2018, Amir Syahbana
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)
12. Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia pada 2015, Tamron alias Aon
PN Jakpus: 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
PT DKI Jakarta: 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 3,5 triliun
MA: Masih proses pemeriksaan kasasi
13. Eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Bangka Belitung, Suranto Wibowo
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta (tidak mengajukan banding)
14. Mantan Plt Kadis ESDM Bangka Belitung, Rusbani
PN Jakpus: 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta (tidak mengajukan banding)
15. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan
PN Jakpus: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
PT DKI Jakarta: 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
16. Mantan Direktur PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani
17. Mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra
PN Jakpus: 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 20 tahun penjara, denda rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 493,3 miliar
MA: Tolak kasasi, vonis tetap seperti putusan PT DKI
18. Pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa, Hendry Lie
PN Jakpus: 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1 triliun (sedang proses banding)
19. Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono
PN Jakpus: 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta (masih proses banding)
20. Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Alwin Albar
PN Jakpus: 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta
PT DKI Jakarta: 12 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. (*)
Pematangsiantar(harianSIB.com)Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Pematangsiantar, Hendra Simanjuntak, memimpin pembagian ratusan p
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membuka program mudik gratis Idul Fitri 1447 Hijriah/20
Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan hingga kini belum menetapkan target resmi penemuan kasus Tuberkulosis (TB) tahun 202
Rantauprapat(harianSIB.com)Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar AMd IP SH, menegaskan komitm
Medan (harianSIB.com)Anggota Komisi III DPR RI, Dr Hinca Panjaitan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026), untuk memant
Medan (harianSIB.com)Persidangan dugaan tindak pidana korupsi kerja sama pengelolaan lahan antara PTPN II dan pengembang perumahan CitraLand
Medan(harianSIB.com)Ketua Umum DPP Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul menyatakan, surat edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1.1540 te
Bandung(harianSIB.com)Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengajukan pinjaman daerah sebesar Rp 2 triliun ke PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
Jakarta(harianSIB.com)Sidang vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 20182023, digelar di Pengadilan
Binjai(harianSIB.com)Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, meresmikan Rumah Dinas Pendeta Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Klasis BinjaiLangkat
Binjai(harianSIB.com)Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menangkap 11 pria yang diduga sebagai
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut H Salman Alfarisi Lc MA menegaskan, persoalan narkoba di daerah ini tidak bisa lagi ditangani d