Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Yusril Ingatkan Dampak Konstitusional Jika Putusan MK Soal Pemilu Diterapkan

Redaksi - Jumat, 04 Juli 2025 15:50 WIB
280 view
Yusril Ingatkan Dampak Konstitusional Jika Putusan MK Soal Pemilu Diterapkan
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas), Yusril Ihza Mahendra, menilai ada potensi pelanggaran konstitusi jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal benar-benar diterapkan.

Menurut Yusril, salah satu konsekuensi dari putusan tersebut adalah munculnya jeda waktu antara pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal yang bisa mencapai 2 hingga 2,5 tahun.

Hal ini, kata Yusril, berisiko menabrak ketentuan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa pemilihan umum, termasuk pemilihan anggota DPRD, harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

"Jeda waktu tersebut bisa dimaknai bahwa pemilihan DPRD tidak lagi berlangsung lima tahunan, yang tentu bertentangan dengan UUD 1945," ujar Yusril.

Yusril menegaskan, jika tidak ada perubahan konstitusi, maka pemisahan waktu pemilu seperti yang diatur dalam putusan MK akan menimbulkan persoalan hukum dan inkonsistensi dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku.

"Kalau kita baca Pasal 22E UUD 45 kan tegas dikatakan pemilu dilaksanakan sekali 5 tahun, enggak bisa ada tafsir lain itu, dan pemilu itu untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden," kata Yusril, saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Oleh sebab itu, dia mempertanyakan bagaimana bisa pemilihan lokal ditunda selama 2-2,5 tahun, sedangkan Pasal 22E UUD 1945 tegas mengatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali.

Adapun pasal yang disebutkan Yusril terdapat pada Pasal 22E Ayat 1 dan 2 yang berbunyi sebagai berikut: (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. (2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Atas aturan konstitusi tersebut, Yusril mengatakan perlu ada pemikiran serius dari pembentuk undang-undang untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru