
Kalapas Barus Ikuti Deklarasi Menjaga Kerukunan Beragama
Barus(harianSIB.com)adsenseKepala Lapas (Kalapas) Kelas III Barus, Binur Sitanggang mengikuti rangkai kegiatan deklarasi dan penandatangan
Ia menyebut, penyadapan hanya dapat dilakukan pada situasi tertentu. Penyadapan tidak bisa dibenarkan jika dilakukan kepada pelaku tindak pidana yang kasusnya belum naik ke tahap penyidikan.
"Misalkan orang belum diduga melakukan tindak pidana langsung disadap, belum naik penyidikan, nah itu pelanggaran," kata Rudianto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7/2025) dikutip dari kompas.com
"Itu hasil penyadapan intersepsi seperti itu tidak bisa dijadikan alat bukti, pembuktian di persidangan, karena diperoleh secara melanggar hukum," imbuh dia.
Ia menuturkan, penyadapan baru bisa dilakukan salah satunya jika status pelaku sudah terpidana, namun dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Artinya, kata dia, penyadapan merupakan bentuk intersepsi dalam rangka penegakan hukum.
"Misalkan sudah proses penyidikan tersangkanya DPO sehingga harus dicari ke mana-mana tidak didapat seperti Harun Masiku, sehingga dibutuhkan alat sadap. Nah, itu dimungkinkan bisa," ucap dia
Oleh karenanya, ia meminta Kejagung berhati-hati. Ia tidak ingin aparat penegak hukum justru melanggar hak privasi warga negara.
"Kita tidak mau juga hak-hak privasi warga negara dilanggar. Idealnya penyadapan itu perlu diatur khusus dalam UU Penyadapan, dan ini sementara mau bergulir RUU tentang Penyadapan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum.
Empat operator seluler tersebut, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.
Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.
Kerja sama dengan operator telekomunikasi ini disebut sejalan dengan UU No. 11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. (*)
Barus(harianSIB.com)adsenseKepala Lapas (Kalapas) Kelas III Barus, Binur Sitanggang mengikuti rangkai kegiatan deklarasi dan penandatangan
Toba(harianSIB.com)adsenseDalam rangka meningkatkan kompetensi digital para pendidik, tim dosen dan mahasiswa Institut Teknologi Del mengg
Medan(harianSIB.com)adsensePasar keuangan pekan ini diperkirakan minim sentimen besar, dengan fokus tertuju pada rilis data pertumbuhan da
Samosir(harianSIB.com)adsenseDua wisatawan lokal yaitu Owen Siregar (24) warga Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara dan Janri Pardede (25) war
Sibolga(harianSIB.com)adsenseSebanyak 2 orang remaja masingmasing berinisial EK (16), dan RSN (25), diduga hendak melakukan aksi tawuran
Medan(harianSIB.com)adsenseKepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor menekankan pentingnya pelayanan pajak yang berinovasi
Simalungun(harianSIB.com)adsenseBupati Simalungun Anton Achmad Saragih diwakili Sekretaris Daerah, Mixnon Andreas Simamora melepas atlit b
Medan(harianSIB.com)adsensePembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki berbagai persoalan yang dituduhkan kepada Toba
Medan (harianSIB.com)adsenseKonsulat Jenderal Jepang di Medan bersama Persatuan Alumni dari Jepang (Persada) Sumatera Utara dan Universita
Tapteng (harianSIB.com)adsensePT Agincourt Resources (PTAR), pengelola Tambang Emas Martabe, terus menunjukkan kepedulian terhadap kelesta
Labuhanbatu (harianSIB.com)adsenseEphorus Gereja Kristen Protestan Angkola (GKPA) Pdt Ramos BB Simanjuntak STh meresmikan pembangunan aula
Aekkanopan (harianSIB.com)adsenseNurul Tetra Junia Br Matondang (Nia Matondang) dan temannya yang bergabung dalam Tim Djarum B, meraih per