Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 September 2025

Kejaksaan Serahkan Ekstradisi ke Pemerintah Federasi Rusia

Martohap Simarsoit - Jumat, 11 Juli 2025 14:50 WIB
15 view
Kejaksaan Serahkan Ekstradisi ke Pemerintah Federasi Rusia
Ist/SNN
Suasana Proses Penyerahan Ekstradisi ke Pemerintah Federasi Rusia.
Jakarta(harianSIB.com)

Plt (pelaksana tugas) Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Bin) R Narendra Jatna menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Federasi Rusia dalam konteks penegakan hukum.

Dan ke depannya diharapkan ada kerja sama yang lebih konkrit yang dilakukan kedua negara berkaitan dengan bidang penegakan hukum.

Hal tersebut disampaikan Plt JAM-Bin Narendra Jatna saat memimpin proses penyerahan pelaksanaan ekstradisi yang diajukan oleh Negara Federasi Rusia atas nama Terekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev.

"Penyerahan ekstradisi itu dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kamis (10/7/2025)," sebut Kapuspenkum Dr Harli Siregar dalam siaran persnya, Jumat (11/7/2025).

Adapun pelaksanaan ekstradisi ini pada pokoknya merupakan sikap Indonesia untuk tidak melakukan penuntutan, namun menyerahkan ke negara pemohon ekstradisi.

Dijelaskannya, sidang ekstradisi bukanlah sidang penanganan perkara tindak pidana umum ataupun tindak pidana khusus atau sidang praperadilan.

Sidang ekstradisi itu dilakukan Jaksa di depan pengadilan, dalam hal ini PN Jakarta Selatan untuk memaparkan kepentingan hukum Indonesia apakah menuntut sendiri Aleksandr Zverev atau menyerahkan proses penuntutan kepada Pemerintah Federasi Rusia. Dan proses tersebut-lah dinamakan sebagai ekstradisi.

Pemerintah Federasi Rusia dalam permohonan ekstradisinya menyatakan, bahwa Aleksandr Zverev melakukan tindak pidana, yang juga dipandang sama dengan tindak pidana yang berlaku di Indonesia sehingga sesuai dengan prinsip dual criminality.


Tindak pidana tersebut dilakukan di wilayah hukum Negara Federasi Rusia, pelakunya adalah Warga Negara Rusia sehingga Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk melakukan penuntutan terhadap yang bersangkutan, namun menyerahkan proses penuntutannya kepada Pemerintah Federasi Rusia.

Hal itu dikabulkan Majelis Hakim berdasarkan Penetapan PN Jakarta Selatan Nomor: 1/Pid.S-Ekstradisi/ 2024/PN.JKT.SEL tanggal 1 November 2024, pada pokoknya "Menetapkan Termohon Ekstradisi Aleksandr Zverev als Aleksandr Vladimirovich Zverev diekstradisi ke Negara Rusia untuk melaksanakan proses penuntutan sebagaimana diminta oleh Pemerintah Rusia".

Presiden RI telah menerbitkan Keputusan Nomor 12 Tahun 2025 tanggal 2 Juni 2025, yang pada pokoknya mengabulkan permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia.

Dalam kegiatan penyerahan ekstradisi tersebut turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum pada Kementerian Hukum RI Prof Dr Widodo, Head of the Federal State Institution Escort Departmentof the Main Directorate of the Federal Penitentiary Service Mr Grachev Eugenii, Atase Polisi Kedutaan Besar Rusia Grigori Borisov, Asisten Deputi Administrasi Negara pada Kementerian Sekretariat Negara dan Plt. Direktur Konsuler pada Kementerian Luar Negeri.

Pejabat Kejaksaan RI yang hadir yakni Kapuspenkum Harli Siregar, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Aspidum Kejati DK Jakarta Andi Suharlis, Kajari Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru